Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Lilik Agus Darmawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1336, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 734.310.963,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 734.800.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.000.000pengembangan perpustakaanRp 4.860.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 48.350.800pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 28.660.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 80.158.385pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 6.000.000langganan daya dan jasaRp 144.482.953pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 89.600.000 penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 7.000.000 pembayaran honorRp 239.760.000Total Dana terserap Rp 673.872.138
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 118.499.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 34.580.800pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 31.760.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 89.127.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 16.620.000 langganan daya dan jasaRp 160.840.599pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 97.250.000 penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 41.114.363 pembayaran honorRp 205.935.000Total Dana terserap Rp 795.727.862
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.123 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.142 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 186 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada
Berikutnya terhadap kegiatan langganan daya dan jasa tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 305 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Kota Cirebon memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1414, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 805.980.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 805.980.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.500.000pengembangan perpustakaanRp 65.251.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 46.900.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 34.600.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 86.073.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 13.450.000langganan daya dan jasaRp 163.219.764pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 184.871.080 pembayaran honorRp 186.417.500Total Dana terserap Rp 793.283.544
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.500.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.900.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 0pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 4.250.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.650.000langganan daya dan jasaRp 7.396.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 6.100.000 pembayaran honorRp 51.550.000Total Dana terserap Rp 93.346.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Kota Cirebon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Kota Cirebon mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodari/Jr/Red).