Pandeglang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 3 Pandeglang Kab. Pandeglang, Banten yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan Caringin-Labuan tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Deddy Wara Susandi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 936, tahun 2023 sekolah tersebut mendapatkan dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima sekolah tanggal 23 Februari 2023 Rp 748.800.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 748.800.000,-
Sebagaimana aturan yang ada bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya, namun Kepala SMKN 3 Pandeglang ternyata belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023.
Padahal pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Tahun 2022 SMKN 3 Pandeglang memiliki jumlah Siswa/I ada 957 lalu dana BOS diterima ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima sekolah tanggal 18 Februari 2022 Rp 459.360.000,- tahap 2 diterima tanggal 02 Juni 2022 Rp 612.480.000,- tahap 3 diterima sekolah tanggal 14 Oktober 2022 Rp 459.360.000,- laporan Kepala Sekolah terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.570.00,-
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.080.000,-
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 30.721.200,-
- administrasi kegiatan sekolah Rp 121.081.131,-
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 300.000,-
- langganan daya dan jasa Rp 34.865.16,-
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 158.000.000,-
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 10.000.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 22.420.000,-
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 59.322.500,-
- Total Dana terserap Rp 459.360.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.017.800,-
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 57.492.000,-
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 95.618.400,-
- administrasi kegiatan sekolah Rp 54.695.000,-
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.840.000,-
- langganan daya dan jasa Rp 51.915.545,-
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.238.957,-
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 4.000.000,-
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 23.680.000,-
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 25.000.000,-
- Total Dana terserap Rp 384.497.702
Selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaanRp 80.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.600.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 84.745.800
- administrasi kegiatan sekolahRp 39.119.513
- langganan daya dan jasaRp 50.257.985
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 205.379.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 147.000.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 61.240.000
- Total DanaRp 687.342.298
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM-Pendidikan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Drs.Madropi yang juga mantan Guru dan pengurus LSM – Pendidikan Banten baru – baru ini dalam konprensi pers nya dikantornya yang ada di Kota Serang.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.80 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 293 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.215 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 380 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 55 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Untuk itu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut dapat menghubungi lembaga Kami ke Email : mediaantikorupsi.com .
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS Sekolah yang ada di SMKN 3 pandeglang ke Tipikor Polda mapun Polres serta kejati dan kejari Pandeglang, tegas Drs.Madropi..
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 3 Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rais/Rahman/Tim)