Tapunuli Utara | mediaantikorupsi.com – SMA PGRI 20 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumater Utara Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Alpa Simanjuntak, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1058, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 15 Februari 2024 Rp 835.820.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 835.820.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SMA PGRI 20 Siborong – Borong, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.200.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 422.100.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 99.060.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 69.328.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 55.357.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.775.000langganan daya dan jasa Rp 8.445.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 5.405.000pembayaran honor Rp 156.150.000, Total Dana Rp 835.820.000
Lalu, laporan Kepala SMA PGRI 20 Siborong – Borong, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.750.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 283.505.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 52.220.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 54.954.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 68.692.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.775.000langganan daya dan jasa Rp 8.445.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 123.858.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 45.400.000pembayaran honor Rp 156.150.000, Total Dana Rp 824.750.700
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Sumatera Utara melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.705 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.275 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.129 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 dana BOS diterima SMA PGRI 20 Siborong -Borong yaitu tahap 1 tanggal 16 Februari 2023 Rp 842.140.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 842.140.000,- dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sma dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA PGRI 20 Siborong -Borong di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Tapanuli Utara dan Polda Sumut serta ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMA PGRI 20 Siborong –Borong, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA PGRI 20 Siborong -Borong dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)