Kabupaten Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Sukamenak Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.045.496.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 atau disebut dana desa tahap satu sekitar Rp 495.339.900,- wajib hukum nya Kades melaporkan penggunaan dana desa bila dana desa telah digunakan, namun Kades Sukamenak sepertinya belum melaporkan pengunaan dana desa tahap satu tahun 2025 diatas, hal tersebut dikatakn oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacata LBH-LAPBAS INDONESIA baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Sukamenak yaitu sekitar Rp. 1.142.689.000 ,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa (DD 3%) Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pencegahan Stunting Rp 44.084.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorium Kader Posyandu Rp 12.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 150 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pem Sistem Pembuangan Air Limbah Rp 34.655.361
- Pemeliharaan Jalan Desa 500 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Desa (LKBA) Rp 21.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Pembangunan Balai Kemasyarakatan Rp 108.971.569
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Saluran Irigasi Tersier Rp 34.655.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Peningkatan Produksi Pertanian Rp 22.850.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan Rp 37.660.000
- Keadaan Mendesak 384 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 57.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-LAPBAS INDONESIA diduga laporan Kepala Desa Sukamenak ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 150 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pem Sistem Pembuangan Air Limbah Rp 34.655.361
- Pemeliharaan Jalan Desa 500 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Desa (LKBA) Rp 21.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Pembangunan Balai Kemasyarakatan Rp 108.971.569
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Saluran Irigasi Tersier Rp 34.655.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Peningkatan Produksi Pertanian Rp 22.850.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan Rp 37.660.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Sukamenak yaitu sekitar Rp. Rp. 1.155.797.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan SAB Kp. Pagerwaru Rp 36.299.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 2 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Kp. Pabuaran RT.006/002 Rp 120.219.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 270 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan JUT Rp 104.434.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 75 METER (M) Jalan Desa Pem Ready Mix Jalan Arraudhah Rp 80.456.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa Pem Ready Mix Kp. Kadu Ladur-Citatah Rp 127.287.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 240 METER (M) Jalan Desa Pem Ready Mix Kp. Pabuaran – Kadu Ladur Rp 252.165.700
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Rp 84.400.000
- Keadaan Mendesak 33 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 118.800.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Kegiatan Penyelenggaran Festifal Kesenian Adat Rp 15.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Ayam Rp 31.125.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 18.750.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Domba Rp 33.350.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan Rp 28.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Operasional Yang Bersumber Dari Dana Desa Rp 17.950.000
Terkait laporan Kades Sukamenak terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan SAB Kp. Pagerwaru Rp 36.299.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 2 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT Kp. Pabuaran RT.006/002 Rp 120.219.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 270 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan JUT Rp 104.434.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 75 METER (M) Jalan Desa Pem Ready Mix Jalan Arraudhah Rp 80.456.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa Pem Ready Mix Kp. Kadu Ladur-Citatah Rp 127.287.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 240 METER (M) Jalan Desa Pem Ready Mix Kp. Pabuaran – Kadu Ladur Rp 252.165.700
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Ayam Rp 31.125.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 18.750.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Domba Rp 33.350.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan Rp 28.000.000
Untuk itu saat ini LBH-LAPBAS INDONESIA, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukamenak saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukamenak ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dan Kami juga akan mendorong Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan audit penggunaan dana desa tahun 2022 sd 2025 oleh Pemerintah Desa Junti, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukamenak dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Sukamenak oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Bg/Red)