Sumedang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Buahdua Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Firman Irawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1107, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 913.275.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 913.275.000,–
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Buahdua ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.010.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 52.550.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 190.280.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 315.980.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.500.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 162.433.300pembayaran honor Rp 82.151.700, Total Dana terserap Rp 830.905.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Buahdua ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.978.750, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 273.375.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.700.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 352.128.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 40.470.000langganan daya dan jasa Rp 2.706.195pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 184.061.255penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 20.000.000pembayaran honor Rp 94.225.000, Total Dana terserap Rp 995.645.000
Hal tersebut dikatakan olej Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Buahdua ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.52 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.468 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.667 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.346 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Tahun 2023 adapun jumlah Siswa/I SMK Negeri 1 Buahdua yaitu sekitar 1071, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 883.575.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp 883.575.000,- laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.160.000pengembangan perpustakaan Rp 223.276.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 120.925.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.580.375administrasi kegiatan sekolah Rp 133.435.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.156.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 69.191.400penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 198.759.375, Total Dana terserap Rp 833.484.650
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Buahdua ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.115.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 286.687.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.580.375administrasi kegiatan sekolah Rp 330.243.225pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.155.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 216.884.250, Total Dana terserap Rp 933.665.350
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Buahdua ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan nya adapun pola atau modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Buahdua tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumeadang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMK Negeri 1 Buahdua di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 1 Buahdua dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Hn/Red)




















