Subang | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang berada di Jl. Sawangan Cipeundeuy, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tata Suhendi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 558, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 440.820.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 440.820.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMAN 1 Cipeundeuy, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.000.000, – pengembangan perpustakaanRp 22.162.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.340.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.241.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 53.870.500, – langganan daya dan jasaRp 28.036.900, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 61.914.500, – Total Dana terserap Rp 229.564.900
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Cipeundeuy, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.740.000, – pengembangan perpustakaanRp 24.868.100, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 71.935.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.982.300, – administrasi kegiatan sekolahRp 108.609.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 19.690.000, – langganan daya dan jasaRp 70.255.300, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 306.994.900, – Total Dana terserap Rp 652.075.100
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMAN 1 Cipeundeuy, tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pengacara/Advokat di LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, Sabtu (13/7).
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.47 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modusnya yaitu merekayasa laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal dipihak lain katanya Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lau, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 173 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.368 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya misalnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMAN 1 Cipeundeuy, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 518, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 245.532.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 327.376.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 245.532.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hamper sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Cipeundeuy, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1 Cipeundeuy, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Cipeundeuy, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/DD/WK/Red)