Kab.Kuningan | mediaantikorupsi.com – SMK NEGERI 6 KUNINGAN, Kab. Kuningan, Jawa Barat, yang berada di Jl. Raya Sindangkempeng tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rosnanti lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1227 dan dana BOS Reguler diterima sekolah ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.000.005.000,- lalu dana BOS tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.000.005.000,- sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, berangkat dari itu, laporan Kepala SMKN 6 Kuningan ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 43.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 63.910.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 35.940.432
- administrasi kegiatan sekolah Rp 457.686.789
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 36.545.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.600.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.118.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 73.018.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 179.412.000
- Total Dana terserap Rp 898.230.221
Lalu laporan Kepala SMKN 6 Kuningan ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.085.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 197.065.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.772.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 538.554.779
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 46.165.000
- langganan daya dan jasa Rp 900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 174.818.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 67.700.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 13.720.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 14.000.000
- Total Dana terserap Rp 1.101.779.779
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan IJawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 311 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.996 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 180 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 55 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2022 SMKN 6 Kuningan mendapatkan dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 525.675.000,- tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 700.900.000, berikutnya tahap 3 diterima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 525.675.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsi dengan modus sama dengan dugaan korupsi ditahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi focus mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMKN 6 Kuningan, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti nya, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum, ujar Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 6 Kuningan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Red)