Sukabumi | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Hernawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1271, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 959.605.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 959.605.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMAN 1 Cicurug, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 219.535.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 143.675.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 156.252.200administrasi kegiatan sekolahRp 201.599.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 16.250.000langganan daya dan jasaRp 255.300pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 66.067.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 13.100.000 Total Dana terserap Rp 816.734.100
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Cicurug, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 118.140.000pengembangan perpustakaanRp 47.291.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 306.550.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 113.042.200administrasi kegiatan sekolahRp 287.783.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 51.800.000langganan daya dan jasaRp 389.300pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 63.002.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 114.478.200 Total Dana terserap Rp 1.102.475.900
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.266 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.718 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.129 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMAN 1 Cicurug, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1251, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 944.505.000, tahap 2 juga sekitar Rp 944.505.000,- selanjutnya laporan Kepala SMAN 1 Cicurug, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.489.100pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 137.533.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 149.832.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 130.549.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 166.444.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 0pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 197.530.000 penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 49.696.000 Total Dana terserap Rp 837.074.400, lalu, laporan Kepala SMAN 1 Cicurug ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Sukabumi berikut ke Kejari Sukabumi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMAN 1 Cicurug di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Cicurug mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bagas/Yw/Red).