Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 8 Bekasi, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Madasar Susanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1165, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 984.425.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 984.425.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 8 Bekasi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 200.601.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 119.050.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 140.145.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 207.304.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.950.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 264.264.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 23.109.000, Total Dana terserap Rp 984.425.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 8 Bekasi, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 175.136.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 100.050.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 164.650.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 314.306.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 6.350.000langganan daya dan jasaRp 64.362.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 115.970.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 33.600.000, Total Dana terserap Rp 984.425.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.375 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.379 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPlah, lalu pesan barang 5 tapi dituliskan pada Kwitansi maupun Faktur penjulan Barang menjadi 75.
Tahun 2023 SMA Negeri 8 Bekasi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1171, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 948.510.000, tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 948.510.000,- selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 diduga ada yang direkayasa, adapun pola nya yaitu hampir sama dengan pola ditahun 2024 hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2024 dan 2023 di SMA Negeri 8 Bekasi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 8 Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/My/Red).