Pandeglang | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Pandeglang, Provinsi Banten, yang berada di Jl Jl. Raya Serang Km. 3, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Jubaedi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1286, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 964.500.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 964.500.000,-
Bahwa sebagaimana aturan yang ada, sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Bahwa berdasarkan data yang dimilik media ini ternyata Kepala SMA Negeri 1 Pandeglang belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait, hal ini menunjukkan Kepsek tidak patuh aturan, dipihak lain Tim BOS Tingkat Provinsi Banten atau Tingkat Dinas Pendidikan sepertinya kurang memberikan pembinaan kepada Kepsek, atau sengaja melakukan pembiaran.
Tahun 2022 SMAN 1 Pandeglang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1306, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 587.700.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 2 Juni 2022 Rp 754.350.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 587.700.000,-
Laporan Kepala SMAN 1 Pandeglang terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.686.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.323.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 4.120.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 95.395.450, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 20.272.500, – langganan daya dan jasaRp 46.943.440, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 58.699.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 61.800.000, – Total Dana terserap Rp 301.239.390
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Pandeglang terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 73.219.900, – pengembangan perpustakaanRp 156.083.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 145.232.250, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 39.940.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 80.230.680, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 41.292.500, – langganan daya dan jasaRp 74.466.600, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 226.048.320, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 204.278.500, – Total Dana terserap Rp 1.040.791.750
Selanjutnya, laporan Kepala SMAN 1 Pandeglang terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 440.000, – pengembangan perpustakaanRp 3.518.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 131.393.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.588.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 165.147.252, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 29.985.000, – langganan daya dan jasaRp 63.487.600, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 121.140.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 22.120.008, – pembayaran honorRp 9.900.000, – Total Dana terserap Rp 587.718.860
Berangkat dari laporan Kepala SMAN 1 Pandeglang ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Sayhrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.162 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 372 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.340 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.406 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.288 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 1 Pandeglang harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 1 Pandeglang, ke Tipikor Polres Pandegalng, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Pandegalng, serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 1 Pandegalng, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Sayhrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Pandeglang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Is/Hn/Red)




















