Kota Palembang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 01 Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan yang berada di Jalan Letnan Jaimas No. 100, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Zulfikri lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1236, tahun 2023 tersebut sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 988.800.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 988.800.000,-
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Bahwa laporan Kepala SMK Negeri 01 Palembang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 katanya untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.335.000
- pengembangan perpustakaan Rp 119.728.900
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 975.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.520.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 241.977.314
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 32.400.290
- langganan daya dan jasa Rp 116.364.864
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 189.484.939
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.345.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 11.068.693
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 28.800.000
- pembayaran honor Rp 196.800.000
- Total Dana terserap Rp 988.800.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 01 Palembang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 137.435.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.865.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 80.812.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 200.224.801
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.349.000
- langganan daya dan jasa Rp 116.596.299
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 191.512.674
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.944.726
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 30.160.000
- pembayaran honor Rp 171.900.000
- Total Dana terserap Rp 988.800.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 tersebut ke kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Sumsel baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.257 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 233 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.442 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 381 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 55 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2022 SMKN 01 Palembang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 582.240.000 ,- lalu untuk tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 776.320.000, selanjutnya tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp. 582.240.000 ,- berdasarkan hasil investigasi hukum lembaga Kami diduga Kepsek lakukan korupsi dengan modus memanipulasi atau merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tersebut ke Kementrian terkait.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
DSelanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres dan atau Polda Sumsel serta ke Kejari dan atau Kejati Sumsel, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 01 Palembang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim Sumsel)