Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Pasanggrahan Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.249.135.000,– tanggal 24 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 608.354.000– bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Bojong belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan banten, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Pasanggrahan yaitu Rp. 1.535.269.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Peningkatan jalan lingkungan Rp 372.507.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD penyelenggara Pos yandu Rp 51.794.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 25.000.000
- Keadaan Mendesak 85 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 7 bln Rp 178.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 17.357.800
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pembangunan talang air Rp 41.569.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penambahan modal lumbung ds Rp 80.485.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Pasanggrahan ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Peningkatan jalan lingkungan Rp 372.507.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD penyelenggara Pos yandu Rp 51.794.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pembangunan talang air Rp 41.569.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penambahan modal lumbung ds Rp 80.485.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Pasanggrahan yaitu sekitar Rp. 1.256.205.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 24.820.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Pembangunan Gedung serbaguna Rw.10 Rp 60.391.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 43 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 33.855.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 390 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 218.370.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 79.871.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 546 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 200.841.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 665 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa – Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07- Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07 Rp 316.470.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 16.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) – Rp 15.000.000
- Keadaan Mendesak 70 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 4 Rp 63.000.000
- Keadaan Mendesak 70 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 3 Rp 63.000.000
- Keadaan Mendesak 70 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Blt Bulan 4.5.6 Rp 63.000.000
- Keadaan Mendesak 70 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt ke 1 Rp 63.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.820.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.865.500
Terkait dengan laporan Kades Pasanggrahan terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Pembangunan Gedung serbaguna Rw.10 Rp 60.391.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 43 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 33.855.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 390 METER (M) Jalan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 218.370.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 79.871.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 546 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 200.841.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 665 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa – Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07- Peningkatan jalan desa Kp. Pasanggrahan Rt.22/07 Rp 316.470.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Pasanggrahan aat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 dan Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pasanggrahan ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pasanggrahan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)











