Bekasi | mediaantikorupsi.com – Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.902.492.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 Meter, Rp 161.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100METER (M)Jalan Pemukiman/GangRp 155.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanRp 41.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanRp 16.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanRp 33.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 56.182.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 100UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 37.793.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)100METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 219.420.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 100UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 91.764.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, 100UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 213.613.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, 100METER (M)Jalan DesaRp 155.000.000
- Pembinaan Kemasyarakatan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, 100UNITSarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaRp 27.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa, 100UNITSarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRp 61.575.000
- Pemberdayaan Masyarakat DesaPeningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)100UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanRp 60.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)100UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 196.065.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak DesaKeadaan Mendesak89KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 80.100.000
- Keadaan Mendesak89KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 80.100.000
- Keadaan Mendesak89KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 80.100.000
- Keadaan Mendesak89KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 80.100.000
- Penyelenggaraan Pemerintahan DesaPengembangan Sistem Informasi Desa100PAKETTerciptanya Sistem Informasi DesaRp 55.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi, diduga Kepala Desa Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 Meter, Rp 161.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100METER (M)Jalan Pemukiman/GangRp 155.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 56.182.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 100UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 37.793.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)100METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Rp 219.420.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa 100UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 91.764.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, 100UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 213.613.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, 100METER (M)Jalan DesaRp 155.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa, 100UNITSarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRp 61.575.000
- Pemberdayaan Masyarakat DesaPeningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)100UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanRp 60.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)100UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 196.065.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peningkatan Produksi Peternakan menyerap dana desa sangat besar yaitu sekitar Rp.1,4 Miliar lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga ada yang di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder mapun BPD, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Bekasi, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, yaitu sekitar Rp Rp. 2.150.490.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, yaitu Rp. 1.904.359.000, dapat Kita lihat dibawah ini terhadap laporan penggunaan dana desa tahun 2024 tahap 1 dan 2 yang dilakukan oleh Kades ke Kementrian terkait, alu sepertinya penggunaan dana desa tahap 3 belum dilaporkan oleh Kades, katanya digunakan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 158.910.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 1METER (M)Jalan Pemukiman/GangRp 158.910.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 67.680.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, 1UNITGedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaRp 80.000.000
- Penyelenggaraan Pemerintahan DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 21.238.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) 1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 7.000.000
- Pemberdayaan Masyarakat DesaPenguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)6UNITLumbung DesaRp 240.000.000
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak DesaKeadaan Mendesak89KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 160.200.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Beekasi, Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/As/Tim)