• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Rp.405 Juta lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Puncak Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kepsek

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
February 26, 2025
in Jawa Barat
0
Rp.3,4 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kab Subang Thn 2023-2024 Diduga Dikorupsi Kades
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Puncak Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang,  tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dian Nurdiani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 223, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 105.925.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustua 2024 Rp 105.925.000,–

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2024 kata Kepala SD Negeri Puncak,  katanya digunakan untuk :  – penerimaan Peserta Didik baru Rp 559.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 1.672.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 8.157.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 12.900.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 34.765.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.107.500langganan daya dan jasaRp 3.388.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 26.333.500, pembayaran honorRp 9.000.000Total Dana terserap Rp 100.884.000

Lalu, bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2024 kata Kepala SD Negeri Puncak, katanya digunakan untuk :  – penerimaan Peserta Didik baru Rp 415.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 12.329.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 12.895.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 12.820.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 25.942.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.825.000langganan daya dan jasaRp 3.318.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 15.121.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 13.900.000, pembayaran honorRp 9.400.000Total Dana terserap Rp 110.966.000

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Puncak ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.14 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.46 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.60 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.41 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Ditambahkan Syahrul, tahun 2023,  SD Negeri Puncak, memilki jumlah Siswa/I sekitar 205, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 97.375.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 97.375.000,-  diduga dalam pengelolaan nya Kepsek lakukan rekayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Puncak tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain LBHK-Wartawan Subang akan melaporkan Kepala SD Negeri Puncak, ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Subang, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tahun 2023-2024 ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Sekolah namun belum bisa bertemu sebab tidak ada ditempat, lalu beberapa Orang Tua Murid saat dimintai keterangannya terkait dana BOS disekolah tersebut mengatakan bahwa meraka tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS dan dana BOS tersebut digunakan untuk apa oleh Pihak Sekolah, sebab penggunaan dana BOS disekolah tersebu tidak transparan, dipihak lain informasi terkait hal tersebut tidak terlihat disekolah, ditambahkan Orang Tua Murid bahwa sekolah menjual Baju Seragam dan Buku tegas mereka.(Qodir/Tim/Red)

 

Previous Post

SD Negeri Mayeti II, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana BOS Rp.379 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Next Post

Kejaksaan Negeri Depok Hadir Pada Focus Group Discussion Pembaharuan KUHP Nasional, di UPN Veteran Jakarta

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kejaksaan Negeri Depok Hadir Pada Focus Group Discussion Pembaharuan KUHP Nasional, di UPN Veteran Jakarta

Kejaksaan Negeri Depok Hadir Pada Focus Group Discussion Pembaharuan KUHP Nasional, di UPN Veteran Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025