Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 2.193.768.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Wanajaya melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa 100 Paket Rp 85.509.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)100PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)kolam lele, bibit dan pakan leleRp 105.954.200
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)100UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanbibit tanaman dan alat pertanianRp 210.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)100ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 6.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)100UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Rp 60.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)100UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)rutilahu 4 unitRp 40.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanRp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanRp 17.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan Tambahanpenanganan stuntingRp 224.738.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 6.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **100METER (M)Jalan Pemukiman/Gang10 titikRp 417.571.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **100UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD2 titikRp 109.672.204
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**100UNITFasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)pembangunan TPS3RRp 210.212.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa100PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 28.112.046
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa100PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional DesaRp 31.887.954
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa100ORANGJumlah Peserta Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal DesaRp 38.801.250
- Keadaan Mendesak90KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 81.000.000
- Keadaan Mendesak90KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Triwulan I dan IIRp 162.000.000
- Penyertaan Modal100RupiahPenyertaan Modal BUMDesmodal bumdesRp 50.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Wanajaya merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :
- Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa 100 Paket Rp 85.509.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)100PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)kolam lele, bibit dan pakan leleRp 105.954.200
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)100UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanbibit tanaman dan alat pertanianRp 210.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **100METER (M)Jalan Pemukiman/Gang10 titikRp 417.571.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **100UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD2 titikRp 109.672.204
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)**100UNITFasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)pembangunan TPS3RRp 210.212.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Wanajaya yaitu Rp. 2.037.314.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut katanya digunakan untuk :
- Pembangunan saluran air Kp. selang jati 100 M Rp 51.544.916
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk100METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 7.661.280
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk100METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukSaluran Irigasi 3 titikRp 195.088.584
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk100METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukRp 229.934.920
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana100UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaPemeliharaan Saluran Irigasi Sawah (Sewa beko)Rp 22.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)100PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaBelanja Bibit Kambing Ketahanan pangan (2)Rp 165.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1.001PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaRp 165.000.000
- Penyertaan Modal100RupiahPenyertaan Modal BUMDespenyertaan Modal BumdesRp 50.000.000
- Penyertaan Modal100RupiahPenyertaan Modal BUMDesRp 50.000.000
- Keadaan Mendesak140KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Triwulan IVRp 126.000.000
- Keadaan Mendesak140KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Triwulan IIIRp 126.000.000
- Keadaan Mendesak140KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Triwulan IIRp 126.000.000
- Keadaan Mendesak140KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Triwulan IRp 126.000.000
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa100ORANGJumlah Peserta Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desapelatihan siaga bencanaRp 80.150.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa100UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desapeningkatan kapasitas situs kramat lindungRp 14.331.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **100UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDREHABILITASI GEDUNG POSYANDU DI 3 TITIKRp 90.284.610
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **100UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD3 TITIK Gedung posyanduRp 165.828.510
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **100UNITGedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKDRp 94.687.280
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD100UNITPemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKDInstalasi Air Bersih Gedung Posyandu RW 027Rp 8.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan100PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPembuatan SeptitankRp 22.572.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)100ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 5.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)100ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanPMTRp 28.730.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanRp 20.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)100PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyabantuan insentif KPMRp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa100PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah Desaoperasional DesaRp 13.884.174
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa100PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 22.115.826
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa100PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaRp 24.000.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Wanajaya ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Polda Metrojaya, berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Wanajaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa.(Aditia/Mo/Bg/Red)