Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Epri Nuryantoro, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1256, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.092.720.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.092.720.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.290.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 97.775.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 14.475.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 78.625.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 461.152.000, langganan daya dan jasaRp 48.000.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 234.843.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 18.000.000pembayaran honorRp 125.560.000, Total Dana terserap Rp 1.092.720.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.380.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 198.955.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 56.095.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 98.800.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 182.535.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 27.550.000langganan daya dan jasaRp 48.000.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 350.505.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 35.200.000pembayaran honorRp 38.070.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 31.630.000, Total DanaRp 1.092.720.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.299 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekiatar Rp.247 Juta lebih, Diduga ada laporan yang fiktip alias kegiatan tidak dilakukan namun laporan Kepsek ke Kementrian kegiatan terlaksana, modusnya daftar hadir dalam satu kegiatan dibuat ganda yang hari serta tanggalnya berbeda demikian juga bulan nya berbeda dengan lembaran berikutnya dalam daftar hadir yang ada.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.643 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.584 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2023 SMK Negeri 1 Pebayuran memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1335, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.154.775.000,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.154.775.000,-
Laporan, Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.450.000pengembangan perpustakaanRp 211.640.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 87.700.000administrasi kegiatan sekolahRp 90.661.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 49.460.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 360.950.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 103.500.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 18.750.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 183.664.000, Total Dana terserap Rp 1.154.775.000
Berikutnya, laporan Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 12.100.000pengembangan perpustakaanRp 204.820.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.400.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 89.555.000administrasi kegiatan sekolahRp 281.410.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 34.600.000langganan daya dan jasaRp 89.770.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 297.600.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 82.100.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 52.420.000, Total Dana terserap Rp 1.154.775.000
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMK Negeri 1 Pebayuran lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kota Bekasi Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 1 Pebayuran, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Pebayuran dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)