Bogor Kabupaten | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Asep Anwar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1288, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.146.320.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.146.320.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.368.000, – pengembangan perpustakaanRp 154.365.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 208.529.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 5.900.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 204.244.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.947.896, – langganan daya dan jasaRp 11.102.515, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 443.688.500, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 29.500.000, – Total Dana terserap Rp 1.086.645.411
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 3 Cibinong, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.320.000, – pengembangan perpustakaanRp 166.726.141, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 469.302.300, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 26.320.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 153.820.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 106.072.500, – langganan daya dan jasaRp 24.148.948, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 180.284.200, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 46.000.000, – Total Dana terserap Rp 1.205.994.589
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM – Warga Bogor, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Paulus Butarbutar, BA selaku Penasehat LSM – Warga Bogor, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (22/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.321 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.673 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Berikutnya, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 677 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.623 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Tahun 2022 SMA Negeri 3 Cibinong, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1246, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 665.364.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 887.152.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 665.364.000,- diduga dalam pengelolaan nya ada perbuatan melawan hukum alias korupsi, tegas Paulus.
Berangkat dari dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Cibinong, tersebut maka saat ini LSM – Warga Bogor, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediaantikorupsi@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar atau Aparat Penegak Hukum, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2022 dan mungkin juga tahun 2023 di SMA Negeri 3 Cibinong, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 3 Cibinong, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Sitorus/PB/Red)