Depok | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 2 Kota Depok tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Wawan Ridwan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1478, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.263.690.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 1.263.690.000,– hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Kota Depok, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait berdasarkan data yang dimiliki oleh LBHK-Wartawan dari Kemendiukbud Dirjen Pendidikan menegah ternyata diduga Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2024.
Tahun 2023 SMA Negeri 2 Kota Depok memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1308, dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp. Rp 1.085.640.000,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.085.640.000, laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tersebut katanya dana BOS tahap 1 untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.104.800, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 514.690.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 133.371.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.460.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 202.528.170, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.040.000, langganan daya dan jasa Rp 44.700.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 116.120.400, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 11.072.400, Total Dana terserap Rp 1.043.982.470
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Kota Depok , terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.634.500, pengembangan perpustakaan Rp 176.606.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 220.474.713, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.155.305, administrasi kegiatan sekolah Rp 319.622.384, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.806.000, langganan daya dan jasa Rp 47.635.978, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 197.412.650, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 120.950.000, Total Dana Rp 1.127.297.530
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 2 Kota Depok, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat dibantu Cabang Depok, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.690 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjtnya, terhadap kegaiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.313 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diduga masih ada kegiatan yang dilakukan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 2 Kota Depok, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Depok, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya, berikut ke Kejaksaan Negeri Depok serta Kejati Jabar, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 204 di SMA Negeri 2 Kota Depok, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 2 Kota Depok, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Mudrid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu sekolah juga jual baju seragam serta jual buku tegas mereka.(Qodir/Ss/Red)