Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 10 Depok yang berada di Jl. Raya Bedahan Sawangan Rt 01 Rw 09 Kota Depok, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Drs.Antoni tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOSReguler tahap 1 yaitu sebanyak Rp 1.404.220.000,- tanggal 24 Juli 2023 juga menerima dana BOSReguler tahap 2 sebesar Rp 1.404.220.000,- dalam laporan penggunaan dana BOS Reguler tersebut pihak sekolah diduga lakukan manipulasi data (Manipulasi Kwitansi Pembelian Baran/Bahan, Manipulasi Faktur Pembelian Barang/Bahan), hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada LBHK-Wartawan Depok, baru – baru ini;
Ditmbahkan Yohanes, bahwa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 (periode Januari-Juni 2023) melalui Aplikasi ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kota Depok, pihak sekolah katanya gunakan dana tersebut untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.050.000
- pengembangan perpustakaan Rp 404.720.168
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 116.005.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 120.864.900
- administrasi kegiatan sekolah Rp 209.925.812
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 66.506.557
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 182.996.500
- pembayaran honor Rp 277.650.000
- Total Dana BOS Tahap 1 tahun 2023 yang terserap yaitu Rp 1.404.218.937
Untuk laporan penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 (periode Juli-Desember 2023) melalui Aplikasi ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kota Depok, pihak sekolah katanya gunakan dana tersebut untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 43.650.000
- pengembangan perpustakaan Rp 154.100.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 243.867.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 67.762.400
- administrasi kegiatan sekolah Rp 180.713.347
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 50.185.000
- langganan daya dan jasa Rp 74.127.816
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 259.155.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 37.260.000
- pembayaran honor Rp 291.900.000
- Total Dana BOS Tahap 1 tahun 2023 yang terserap yaitu Rp 1.402.721.063
Lebih lanjut ditegaskan Yohanes, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami diperoleh keterangan dari berbagai pihak baik sumber di sekolah maupun sumber diluar sekolah bahwa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 dan 2 yang dilakukan oleh SMP Negeri 10 Depok diduga ada yang fiktif lalu ada juga yang data laporan dimanipulasi, sebut saja beli barang, buku, bahan serta lainnya yang dibelanjakan melalui aplikasi SIPLah diduga sudah kong kalikong dengan penjual buku, barang, bahan tersebut misalnya buku, barang, bahan ditulis dalam Kwitansi Pembayaran atau Faktur Pembelian Barang jumlah nya 100 namun buku, barang , bahan yang diterima pihak sekolah menjadi berkurang dari yang 100 tersebut ada yang menjadi 70 ada juga yang menjadi 60, hal ini tergantung permintaan pembeli, tentu hal ini sudah dapat dikategorikan perbuatan korupsi alias perbuatan yang merugikan keuangan negara, diduga ratusan juta uang negara masuk ke kantor pihak – pihak tertentu dari kejadian tersebut.
Demikian juga terhadap laporan penggunaan dana BOSReguler tahun 2022 diduga pihak sekolah lakukan manipulasi serta rekayasa laporan, dana BOS tahap 1 diterima Rp 740.784.000, dalam laporan penggunaan nya dugaan manipulasi atau rekayasa tersebut terhadap kegiatan 1. Pengembangan perpustakaan Rp 103.190.000,- 2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 150.473.500, daa BOSReguler tahap 2 diterima sekolah Rp 985.659.667 katanya sebahagian digunakan unutuk : 1. Pengembangan perpustakaan Rp 326.325.000,- 2.Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 109.280.455,- untuk dana BOSReguler tahap 3 diterima sekolah Rp 740.784.000, katanya digunakan sebahagian unutuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 200.383.000,-
Untuk itu LBHK-Wartawan Depok saat ini lagi megumpulkan alat bukti dugan korupsi tersebut, bila waktunya nanti maka lembaga Kami akan buat pengaduan/laporan ke lembaga penegak hukum antara lain Tipikor di Polres Metro Depok dan Kejari Depok, tegas Yohanes;
Wartawan media ini berusaha untuk konfirmasi ke Kepala Sekolah disekolahnya, namun Kepsek tidak ada ditempat ujar salah satu Guru.(Ardi/Tim)