Subang | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ujang Sonjaya, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 1285 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.015.150.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.015.150.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 1 Jalancagak, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 135.120.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 98.611.000, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 73.435.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 163.403.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 103.659.000, – Total Dana terserap Rp 574.228.000
Sealnjutnya, laporan Kepala SMA Negeri 1 Jalancagak, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.875.000, – pengembangan perpustakaanRp 116.616.600, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 394.795.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 160.848.750, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 190.348.250, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 155.675.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 396.113.400, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 18.800.000, – Total Dana terserap Rp 1.456.072.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 1 Jalancagak, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.116 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Tahun 2023 sekitar Rp.690 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, Adapun modusnya yaitu membuat laporan fiktip, seolah – olah kegiatan dilaksanakan namun faktanya tidak sama sekali, dengan membuat daftar hadir ganda namun hari, waktu serta bulan berbeda.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.559 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Jalancagak, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Jalancagak, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1297, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 614.778.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 819.704.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 614.778.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat serta ke Kejaksaan Negeri Subang berikjut ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMA Negeri 1 Jalancagak, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Jalancagak, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qdr/Wn/Wk)