Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 3 Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Soso Ariffianto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1596, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.444.380.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.444.380.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 366.849.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 33.726.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 90.181.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 310.728.225, langganan daya dan jasaRp 55.770.925pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 339.038.800penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 91.419.900pembayaran honorRp 144.666.150, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 12.000.000, Total Dana terserap Rp 1.444.380.000,-
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi terkait penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 136.301.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 47.646.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 105.500.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 343.853.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 109.696.000langganan daya dan jasaRp 24.584.600pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 486.333.650penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 99.454.800pembayaran honorRp 79.010.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 12.000.000, Total DanaRp 1.444.380.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.366 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekiatar Rp.276 Juta lebih, Diduga ada laporan yang fiktip alias kegiatan tidak dilakukan namun laporan Kepsek ke Kementrian kegiatan terlaksana, modusnya daftar hadir dalam satu kegiatan dibuat ganda yang hari serta tanggalnya berbeda demikian juga bulan nya berbeda dengan lembaran berikutnya dalam daftar hadir yang ada.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.654 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.825 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2023 SMK Negeri 3 Kota Bekasi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1614, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.388.040.000,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.388.040.000,-
Laporan, Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.517.500pengembangan perpustakaanRp 389.139.200, administrasi kegiatan sekolahRp 483.321.100pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 44.000.000langganan daya dan jasaRp 36.907.450pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 302.996.700penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.350.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 38.160.000, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 87.648.050, Total Dana terserap Rp 1.388.040.000
Berikutnya, laporan Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 84.394.000pengembangan perpustakaanRp 39.991.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 18.768.600, administrasi kegiatan sekolahRp 597.443.400pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 52.800.000langganan daya dan jasaRp 74.613.140pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 396.819.360, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 123.210.000, Total Dana terserap Rp 1.388.040.000
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 3 Kota Bekasi, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 3 Kota Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)