Sukabumi | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Cibadak Sukabumi, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Iwan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1896, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.526.280.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.526.280.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMKN 1 Cibadak Sukabumi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 21.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 22.500.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 224.494.200administrasi kegiatan sekolahRp 834.506.565pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 15.750.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 130.700.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 5.000.000 Total Dana terserap Rp 1.253.950.765
Lalu, laporan Kepala SMKN 1 Cibadak Sukabumi, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.640.000pengembangan perpustakaanRp 80.960.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.985.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 54.792.300administrasi kegiatan sekolahRp 1.070.269.241pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 60.974.700 pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 386.948.044, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 121.039.950 Total Dana terserap Rp 1.798.609.235
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.101 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.315 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.516 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMKN 1 Cibadak Sukabumi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1944, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.564.920.000, tahap 2 juga sekitar Rp 1.564.920.000,- selanjutnya laporan Kepala SMKN 1 Cibadak Sukabumi, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.640.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 49.828.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 64.212.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 89.234.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 323.055.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 443.938.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 197.196.990penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 107.500.000pembayaran honorRp 207.777.000 Total Dana terserap- Rp 1.491.382.090, lalu, laporan Kepala SMKN 1 Cibadak Sukabumi, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Sukabumi dan Polda Jabar berikut ke Kejari Sukabumi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMKN 1 Cibadak Sukabumi, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Cibadak Sukabumi, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bagas/Yw/Red).