Cilegon | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Cilegon Kota Cilegon, Banten, yang berada di Jl. Kedungbaya No 21 Desa Kalitimbang Cibeber Cilegon, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Widodo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1984, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 1.587.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.587.200.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri 1 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.649.600, – pengembangan perpustakaanRp 3.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 59.200.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.000.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 484.759.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 20.400.000, – langganan daya dan jasaRp 100.118.550, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 159.629.700, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 241.100.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 47.250.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 330.600.000, – Total Dana terserap Rp 1.480.707.350,-
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri 1 Cilegon katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.300.000, – pengembangan perpustakaanRp 138.495.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 39.200.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.625.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 588.745.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 80.100.000, – langganan daya dan jasaRp 89.262.550, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 255.838.400, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 64.700.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 12.000.000, – Total Dana terserap Rp 1.302.266.150,-
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMK Negeri 1 Cilegon ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Knsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.141 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.415 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMKN 1 Cilegon menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Februari 2022 Rp 936.480.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 02 Juni 2022 Rp 1.218.000.000, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 14 Oktober 2022 Rp 936.480.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami bahwa Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Cilegon tahun 2022-2023 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilegon dan Polda Banten berikut ke Kejari Cilegon serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMK Negeri 1 Cilegon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 1 Cilegon dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/H.Madali)