Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 1 Kedongdong Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Iroh Syakiroh, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 363, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 166.980.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 166.980.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri 1 Kedongdong terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.518.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 13.845.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 7.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 20.269.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 44.718.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.500.000langganan daya dan jasaRp 8.912.750pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 10.906.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 2.000.000,. pembayaran honorRp 56.100.000Total DanaRp 166.970.350
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 1 Kedongdong terkait penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.720.500pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 3.441.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 7.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 18.815.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 59.975.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 8.865.600pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 19.872.300, pembayaran honorRp 47.100.000Total Dana terserap Rp 166.989.650
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri 1 Kedongdong diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.17 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.104 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.30 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri 1 Kedongdong memiliki jumlah Siswa/I sekitar 352, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 161.920.000,- tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 161.920.000,-
Laporan, Kepala SD Negeri 1 Kedongdong terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : pengembangan perpustakaan Rp 6.065.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.706.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.134.500administrasi kegiatan sekolahRp 48.019.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 3.911.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 19.272.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 400.000, pembayaran honorRp 57.300.000Total Dana terserap Rp 158.809.700
Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri 1 Kedongdong terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 987.900pengembangan perpustakaanRp 6.270.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.726.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.499.000administrasi kegiatan sekolahRp 54.386.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 3.900.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 9.560.600penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.400.000, pembayaran honorRp 57.300.000Total Dana terserap Rp 165.030.300
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri 1 Kedongdong lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cirebon dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 1 Kedongdong bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Kedongdong dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Budi/Dd/Red)