Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu R. Moh. Rifai Riadin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 366, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 164.661.072,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 164.700.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Argasunya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 750.000, pengembangan perpustakaanRp 5.990.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.412.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 26.880.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 31.547.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.550.000, langganan daya dan jasaRp 8.956.240, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 21.250.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 750.000, pembayaran honorRp 38.700.000, Total Dana terserap Rp 149.786.240
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Argasunya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 200.000, pengembangan perpustakaanRp 23.288.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.700.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 23.570.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 35.128.058, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.550.000, langganan daya dan jasaRp 9.527.502, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 18.500.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.750.000, pembayaran honorRp 32.400.000, Total Dana terserap Rp 179.613.760
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.29 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.88 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 39 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2022 SD Negeri Argasunya memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 323, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret 2022 Rp 87.210.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 115.573.321,- tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 87.210.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Tahun 2024 SD Negeri Argasunya memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 376, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 174.840.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 174.840.000,- selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Argasunya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 240.000, pengembangan perpustakaanRp 20.715.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.640.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 22.546.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 31.638.800, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.310.000, langganan daya dan jasaRp 10.660.892, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 35.890.000, pembayaran honorRp 42.750.000, Total Dana terserap Rp 173.391.292
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Argasunya ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.140.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 4.460.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 360.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 8.077.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.970.000, langganan daya dan jasaRp 2.141.400, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 75.000, pembayaran honorRp 13.100.000, Total Dana terserap Rp 33.323.400, diduga dalam pengelolaan dana BOS thn 2024 terindikasi ada perbuatan melawan hukum modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 dan 2024 di SD Negeri Argasunya di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Argasunya mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).



















