• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Rp.734 Juta lebih Dana BOS Thn 2023 – 2024 Diterima SD Negeri Citiis Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kepsek

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 12, 2025
in Banten
0
Rp.734 Juta lebih Dana BOS Thn 2023 – 2024 Diterima SD Negeri Citiis Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padarincang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Citiis Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang  Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Eko Budiyanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 399 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 179.550.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 179.550.000,– bahwa dana BOS yang disterima sekolah wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan penggunaan nya ke Kementrian, namun SDN Negeri Citiis belum melaporkan nya sesuai dengan data yang milik oleh LBHK-Wartawan Banten ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di lembaga tersebut.

Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Tahun 2023, SD Negeri Citiis, memilki jumlah Siswa/I sekitar 406, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 182.700.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 182.700.000, laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tersebut digunakan tahap 1 untuk : pengembangan perpustakaan Rp 17.634.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.577.100kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.073.000 administrasi kegiatan sekolah Rp 32.352.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.140.000langganan daya dan jasa Rp 6.300.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.745.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 10.878.000pembayaran honor Rp 72.000.000, Total Dana terserap Rp 182.700.000

Tahap 2 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan  Rp 8.772.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.604.600kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.614.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 28.556.000pengembangan profesi guru dan tenagakependidikan Rp 1.540.000langganan daya dan jasa Rp 4.036.000pemeliharaan sarana danprasarana Sekolah Rp 33.737.400penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 5.840.000pembayaran honor Rp 72.000.000, Total Dana terserap Rp 182.700.000

Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Citiis ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Syahrul,  SH.,MH.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan  tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.26 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.

Lalu, terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.60 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.48 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Diduga masih ada kegiatan yang dilakukan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian dilakukan rekayasa alias di manipulasi tentu diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Citiis tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang dan Kejaksaan Negeri Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 2024 di SD Negeri Citiis di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Citiis  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Mu/Red)

 

Previous Post

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Citasuk Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Next Post

Rp.4,8 M lebih Dna Desa Diterima Desa Keboncau Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades, LBH-LAPBAS INDONESAI Akan Sikapi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.4,8 M lebih Dna Desa Diterima Desa Keboncau Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades, LBH-LAPBAS INDONESAI Akan Sikapi

Rp.4,8 M lebih Dna Desa Diterima Desa Keboncau Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades, LBH-LAPBAS INDONESAI Akan Sikapi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025