Subang | mediaantikorupsi.com – SMK Yadika Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang berada di Jl.Raya Kalijati Purwadadi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Handri Zakki Pratama, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 217, lalu tahun 2023 sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Februari 2023 Rp 182.280.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 182.280.000,–
Bahwa setiap sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Yadika Kalijati, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.755.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.015.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 42.201.771, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 17.857.283, – langganan daya dan jasaRp 74.671.946, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 10.279.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 7.500.000, – Total Dana terserap Rp 182.280.000
Lalu, laporan Kepala SMK Yadika Kalijati, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.860.000, – pengembangan perpustakaanRp 700.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.008.860, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.700.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 67.320.368, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.452.946, – langganan daya dan jasaRp 59.948.826, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 10.489.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 5.500.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 300.000, – Total Dana terserap Rp 182.280.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMK Yadika Kalijati, tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Tahun 2022 SMK Yadika Kalijati, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 262, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 132.048.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 176.064.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 132.048.000,- diduga dalam pengelolaan nya diduga dikkorupsi Kepsek.
Untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, selanjutnya dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Yadika Kalijati, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Bahwa lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMK Yadika Kalijati, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Yadika Kalijati, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/WK/Red)