Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 55 Kota Bekasi tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Titi Wahyuning Nurul Hidayah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 348, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 215.760.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 215.642.421,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 55 Kota Bekasi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 473.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 26.795.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 6.690.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 22.525.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 17.504.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.306.500langganan daya dan jasaRp 15.250.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 52.773.000, pembayaran honorRp 40.000.000Total Dana terserap Rp 185.317.500
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 55 Kota Bekasi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.425.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 7.840.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 25.662.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 5.525.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 55.999.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 13.380.000langganan daya dan jasaRp 21.350.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 49.021.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 4.000.000, pembayaran honorRp 56.000.000Total Dana terserap Rp 246.202.500
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.34 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.101 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPlah, lalu pesan barang 5 tapi dituliskan pada Kwitansi maupun Faktur penjulan Barang menjadi 25.
Tahun 2023 SMP Negeri 55 Kota Bekasi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 321, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 189.486.695, tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 190.995.000,- selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 diduga ada yang direkayasa, adapun pola nya yaitu hampir sama dengan pola ditahun 2024 hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2024 dan 2023 di SMP Negeri 55 Kota Bekasi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 55 Kota Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Mo/Red).