Pandeglang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo Kecamatan Kaduhejo kabupaten Pandeglang, Banten, yang berada di Kp. Rokoy, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tata Suhendar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 497, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 223.004.941,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 223.650.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023, berdasarkan data dan aplikasi yang ada ternyata Kepsek belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, terlihat Kepsek tidak patuh pada aturan dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara, hal ini diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 473, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 127.710.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 170.280.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 127.710.000, –
Bahwa, laporan Kepala SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.515.000, – pengembangan perpustakaanRp 720.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 9.275.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 7.693.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 33.722.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 150.000, – langganan daya dan jasaRp 3.045.050, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 11.530.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 11.355.000, – pembayaran honorRp 48.600.000, – Total Dana terserap Rp 127.605.050
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.095.000, – pengembangan perpustakaanRp 33.235.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.470.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 7.863.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 15.117.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 250.000, – langganan daya dan jasaRp 4.971.829, – pembayaran honorRp 81.000.000, – Total Dana terserap Rp 170.001.829
Selanjutnya, laporan Kepala SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 225.000, – pengembangan perpustakaanRp 960.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.798.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 31.747.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 200.000, – langganan daya dan jasaRp 3.938.062, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 9.780.000, – pembayaran honorRp 64.800.000, – Total Dana terserap Rp 127.448.062
Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kemntrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2022-2023, hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, ujar Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya Jumat (21/6/2024)
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.34 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 45 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.80 Juta lebih diduga dikorupsi, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.21 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Bismar.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten berikut ke Kejari Pandeglang serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sukasari 1 Kaduhejo, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Rais/Aditia/Red)