Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Wanajaya 05, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Insanul Kamil, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 497, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 januari 2024 Rp 243.530.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 224.067.350,–
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Wanajaya 05, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.850.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 34.210.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 10.740.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 41.353.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 13.992.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.700.000langganan daya dan jasa Rp 9.608.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 57.500.000pembayaran honor Rp 60.400.000, Total Dana terserap Rp 239.354.800
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Wanajaya 05, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.580.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.087.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 30.822.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.700.000langganan daya dan jasa Rp 9.308.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 27.246.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 73.500.000pembayaran honor Rp 58.800.000, Total Dana terserap Rp 245.044.600
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Wanajaya 05, diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat pada LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.34 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.91 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek dengan modus dugaan buat laporan fiktip atau laporan palsu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negera.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.84 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 SD Negeri Wanajaya 05, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 505, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 236.716.650,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 247.450.000,–
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri Wanajaya 05, melakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Wanajaya 05, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Wanajaya 05, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, lalu beberapa orang dari Orangtua Murid ditemui disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak pernah beritahukan berapoa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa, disisi lain Komite Sekolah dan Panitia Dana BOS tingkat sekolah juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, yang lebih parah lagi setiap tahun ajaran baru sekolah jual baju seragam dan masih adanya penjualan buku di sekolah ujar mereka.(Adit/SG/Red)