Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Walahar 1, Kabupaten Karawang tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Tini Kartini, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 538, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 244.790.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 244.790.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Walahar 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 32.900.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 44.760.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 49.584.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 35.720.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 7.625.000langganan daya dan jasaRp 5.400.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 6.625.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 23.224.000, pembayaran honorRp 33.000.000Total Dana terserap Rp 238.839.500
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Walahar 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 75.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 24.055.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 58.130.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 31.865.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 37.403.100pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.850.000langganan daya dan jasaRp 5.400.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 21.142.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 40.820.000, pembayaran honorRp 27.000.000Total Dana terserap Rp 250.740.500
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.56 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.27 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPlah, lalu pesan barang 5 tapi dituliskan pada Kwitansi maupun Faktur penjulan Barang menjadi 15, dan masih ada beberap kegiatan yang sumbernya dari dana BOS tahun 2024 diduga dikorupsi Kepsek.
Tahun 2023 SD Negeri Walahar 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 540, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 16 Februari 2023 Rp 245.700.000, tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 245.700.000,- selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 diduga ada yang direkayasa, adapun pola nya yaitu hampir sama dengan pola ditahun 2024 hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Karawang serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2024 dan 2023 di SD Negeri Walahar 1, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Walahar 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Mo/Red).