Labuhan Batu | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara yang berada di Ajamu, Kec. Panai Hulu, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Samuel Sinulingga, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 274, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Februari 2023 Rp 234.270.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 234.270.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan 2 tahun 2023 belum ada sama sekali hal ini terlihat pada aplikasi yang ada, sepertinya Kepsek masa bodoh dengan transparansi dalam penggunaan uang Negara, diduga kuat Kepsek korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMKN 1 Panai Hulu yang jumalhanya sekitar Rp.468 Juta lebih.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Panai Hulu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 146.718.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 14 September 2022 Rp 195.624.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 146.718.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Panai Hulu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 62.928.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.750.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 39.750.000
- langganan daya dan jasaRp 3.750.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 6.300.000
- pembayaran honorRp 21.240.000
- Total Dana terserap Rp 146.718.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Panai Hulu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 ternyata belum dilaporkan oleh Kepsek hal ini sebagaimana terlihat pada aplikasi yang ada, spertinya Kepsek tidak patuh pada aturan.
Berikutnya laporan Kepala SMK Negeri 1 Panai Hulu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.860.000
- pengembangan perpustakaanRp 90.570.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.580.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.000.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 48.264.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.800.000
- langganan daya dan jasaRp 13.130.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 37.308.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 19.150.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 6.300.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 3.500.000
- pembayaran honorRp 71.880.000
- Total Dana terserap Rp 342.342.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.152 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp.50 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.87 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.37 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal tersebut dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Labuhan Batu dan Polda Sumut berikut ke Kejari Labuhanbatu serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMKN 1 Panai Hulu di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Panai Hulu dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tm/Red).