Depok | mediaantikorupsi.com – Fakta menarik terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Depok, terhadap ketiga terdakwa atas nama Mad Yasin, Yusep Tubagus Ismail, Siswanto yang didakwa melakukan penganiayaan di Kavling Pepabri Jl Televisi Blok D 21, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
Terhadap ketiga terdakwa tidak ada saksi yang melihat bahwa ketiga terdakwa tersebut melakukan pengeroyokan atau pemukulan terhadap korban Mathias Dorein Togayang Alias Aldo.
Saksi Komaridin mengungkapkan, bahwa bukan para terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap korban Aldo, akan tetapi ada nama lain yang terungkap yakni nama dengan inisial F, “Saya tidak melihat kalau ketiga Terdakwa memukul Aldo, tetapi saya melihat kalau yang memukul itu adalah F( nama diinisialkan) setahu saya dia itu adalah anggota,” ujar Saksi Komaridin, Senin 14/8/2023.
Sama juga dengan saksi saksi yang lain, Sitin dan Ratna juga tidak melihat kalau ketiga Terdakwa melakukan pemukulan kepada korban Aldo.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Divo, juga mengingatkan kepada para saksi agar jangan ada yang di tutup tutupkan, terbuka saja jangan ditutup tutupi.
Ketika itulah saksi Komaridin, membuka suara, siapa sebenarnya yang melakukan pemukulan kepada Aldo, dan terucap nama F, lalu Hakim mengunci ucapan tersebut, dan berkata Harusnya nama F tersebut bisa menjadi Terdakwa juga.
Kuasa Hukum dari ketiga Terdakwa Law IJHD & Rekan, Drs. H. Darsono, S.H., M.H., Irsan Jufri Harahap, S.H., Mukhlis Guntur Panahal, S.H., M.H., dan Sofi Inayah, S.H., selalu setia mendampingi para ketiga Terdakwa, yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Charles Pangaribuan dengan Pasal 170 ayat 1 ke(1) KUHP, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan Nomor Reg Perk: PDM-043/Depok/07/2023.
“Kami ikuti saja persidangan terhadap ketiga klien kami, fakta fakta persidangan akan terungkap bahwa ketiga klien kami bukanlah pelaku pemukulan dari Korban Aldo, jadi kami akan terus konsisten untuk membela ketiga Klien Kami dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum” ujar Irsan Jufri Harahap S.H.
Sambung Irsan, ada fakta persidangan yang sudah terungkap, dimana hasil visum dari Korban, dilakukan sebelum hari terjadinya peristiwa pemukulan terhadap dirinya. Nah, kalau seperti itu biarlah Hakim nanti yang menilai.
“Belum lagi pada tanggal 17 Juli 2023 sidang digelar tanpa ada pemberitahuan kepada Kuasa Hukum, itu juga akan kita ungkap saat waktu nya tiba nanti,” tutup Irsan Jufri Harahap S.H. (Ndi)