• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Timur

Saling Lempar Kegiatan Swadaya Pipanisasi Air Minum Desa Karangan Kidul, Siapa Yang Untung?

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
April 13, 2022
in Jawa Timur
0
Saling Lempar Kegiatan Swadaya Pipanisasi Air Minum Desa Karangan Kidul, Siapa Yang Untung?
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik | mediaantikorupsi.com – Keinginan masyarakat Desa Karangan Kidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik untuk mendapatkan akses layanan air minum PDAM Giri Tirta Kabupaten segera terwujud.

Namun sejumlah persoalan muncul ke permukaan, sebab penentuan biaya yang harus ditanggung secara swadaya masyarakat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, kebutuhan anggaran biaya pembangunan prasarana air minum tersebut harus melalui verifikasi dan validasi yang berbasis desain rencana pemasangan pipa. Desain tersebut juga harus divalidasi oleh pihak yang memenuhi syarat kompetensi profesi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa setiap calon pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp 4,2 juta. Nilai sebesar ini tentu harus berdasarkan perhitungan yang bersifat rigid dan divalidasi oleh instansi atau lembaga yang kompeten.

Ketua panitia pembangunan pipanisasi jaringan air minum Desa Karangan Kidul, Suto, mengatakan, besaran biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat itu ditentukan berdasarkan musyawarah.

Akan tetapi, Suto mengaku tidak tahu terkait siapa yang membuat dan menyusun RAB dan desain rencana yang dibutuhkan untuk kegiatan pipanisasi tersebut.

Terkait SK pembentukan panitia pembangunan, Suto mengklaim bahwa SK tersebut ada di tangan bendahara panitia pembangunan. Bahkan penunjukan dirinya sebagai ketua panitia pembangunan bersifat aklamasi.

“Setau saya yang membuat adalah pihak ketiga yang menjadi pelaksana kegiatan pipanisasi,” terang Suto melalui sambungan Whatsapp, Rabu (13/04/2022).

Sementara itu, Kepala Desa Karangan Kidul, Sadi Purwanto mengungkap, setelah MoU dengan PDAM Giri Tirta, pihaknya membentuk panitia pembangunan desa. Nantinya, pengelolaan air minum yang mengambil dari pipa transmisi PDAM Giri Tirta, akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

“BUMDes nanti yang akan mengelola dan untuk pemasangan jaringan pipanya diklaksanakan oleh pihak ketiga,” kata Sadi saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/04/2022).

Sadi juga menjelaskan jika pemerintah desa sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah maupun yang membuat desain rencana dan anggaran biaya yang dibutuhkan.

“Panitia pembangunan desa menunjuk pihak ketiga yang menjadi pelaksana pekerjaan untuk membuat RAB dan desainnya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga membeberkan bahwa sumber pendanaan pipanisasi air minum itu murni berasal dari swadaya masyarakat Desa Karangan Kidul yang menjadi pelanggan.

“Setiap calon pelanggan sepakat dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp 4,2 juta dan skom pembayarannya bertahap. Untuk setoran awal sebesar Rp 1 juta dan sisanya dicicil setiap bulan yang dikolektif oleh RT,” imbuh Sadi.

Namun, seperti Ketua Pembangunan Desa, Sadi pun mengaku tidak mengetahui yang membuat desain rencana pemasangan pipa tersebut.

“Termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) saya tidak ikut membuat,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perencanaan PDAM Giri Tirta, Laode Tasman Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam membuat desain rencana dan RAB pemasangan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di Desa Karangan Kidul.

“Secara teknis, kami sama sekali tidak terlibat dengan rencana pemasangan pipa di Karangan Kidul,” ujar Tasman melalui selularnya, Selasa (13/04/2022).

Namun pihaknya membenarkan jika pengelolaan air minum untuk masyarakat di desa tersebut menggunakan sistem curah.

“Pengelolaannya juga nanti akan dikelola sendiri oleh pihak Desa Karangan Kidul,” timpalnya lagi.

Hal ini senada dengan keterangan yang diungkap oleh Sekretaris Desa Karangan Kidul, Sumaji.

Ditemui di balai desa setempat Sumaji mengaku jika pihaknya hanya memfasilitasi keinginan warga desa yang membutuhkan akses layanan air minum.

“Kalau proses perhitungan besaran biaya yang harus ditanggung oleh setiap calon pelanggan itu kami tidak tahu,” tuturnya.

Penelusuran media ini di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan pemasangan piia distribusi yang menggunakan pipa HDPE ukuran 110 milimeter.

Sejumlah rumus baku yang ditetapkan oleh Direktorat Air Minum Kementerian PUPR. Lebar dan kedalaman galian tanah yang akan digunakan yang ditentukan berdasarkan rumus baku tersebut, sama sekali diabaikan pada pelaksanaan pekerjaan pemassngan pipa air minum di Desa Karangan Kidul.

Sementara, setelah dilakukan pengukuran lebar galian tersebut tidak memenuhi perhitungan rumus baku yang ditetapkan oleh PUPR. Lebar galian hanya 25 centimeter dan kedalamannya 40-50 centimeter. Hal ini akan berdampak pada kuslitas pekerjaan dan usia rencana teknis serta layanannya.

Akibatnya, hal ini tentu akan mereduksi volume galian tanah yang ada RAB. Namun sayang, sampai berita ini ditayangkan, desain rencana dan RAB kegiatan itu tidak pernah dibuka secara transparan oleh Pemdes Karangan Kidul.

Pemangku jabatan desa setempat hanya menjelaskan bahwa pelaksana dari pekerjaan itu adalah orang dalam PDAM Giri Tirta.

Lantas siapa yang akan meraup untung besar dari kegiatan yang dibiayai secara swadaya masyarakat itu. Mengingat, sampai pelaksanaan pekerjaannya BUMDes, sebagai pihak yang akan mengelola sama sekali tidak terlibat.(Muhaimin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Bangunan SDN 07 Rantau Alai Butuh Perbaikan Dari Pemerintah, Pihak Sekolah Khawatir Ambruk Memprihatinkan

Next Post

Polres Subang Bagikan Bingkisan Takjil Gratis

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Polres Subang Bagikan Bingkisan Takjil Gratis

Polres Subang Bagikan Bingkisan Takjil Gratis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Proyek bantuan Pemprov DKI Jakarta Rp. 2,5 M lebih Pembagunan RKB SDN Bantar Gebang V, Abaikan Aturan & Kontrak, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Proyek bantuan Pemprov DKI Jakarta Rp. 2,5 M lebih Pembagunan RKB SDN Bantar Gebang V, Abaikan Aturan & Kontrak, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

December 9, 2025
Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

December 9, 2025
Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

December 9, 2025
LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

December 9, 2025

Recent News

Proyek bantuan Pemprov DKI Jakarta Rp. 2,5 M lebih Pembagunan RKB SDN Bantar Gebang V, Abaikan Aturan & Kontrak, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Proyek bantuan Pemprov DKI Jakarta Rp. 2,5 M lebih Pembagunan RKB SDN Bantar Gebang V, Abaikan Aturan & Kontrak, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

December 9, 2025
Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

December 9, 2025
Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

December 9, 2025
LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

December 9, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In