Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes), digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (2/8/2023).
Persidangan tersebut digelar pada Ruang Sidang 3 PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Latifa Detina yang digantikan oleh JPU Lutfi Noor menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP dan Kedua, Pasal 372 KUHP.
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 dimana terdakwa menawarkan kerja sama kepada Raynaldi Al Rasyid Nelwin (saksi korban) terkait pengadaan alat kesehatan berupa alat rapid, masker, dan yang berhubungan dengan covid. Saat itu juga, terdakwa mengatakan memiliki dan mengelola bisnis pengadaan alat kesehatan merupakan dirinya sendiri.
Kemudian terdakwa meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp.90 juta dan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak mengalami masalah.
Setelah itu, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan kerja sama yang serupa dan berjalan dengan lancar. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp.700 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar 20,5 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan.
Rinciannya, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi korban mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama Timothy Andrew Hasian sebesar Rp 212.500.000,-. Dan, tanggal 2 Desember 2021 saksi korban kembali mentransfer ke rekening yang sama sebesar Rp.287.500.000, Rp.150 juta, dan sebesar Rp.50 juta.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan kepada saksi sebesar Rp 2 miliar dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama terdakwa.
Kemudian setelah jatuh tempo hingga saat ini, modal dan keuntungan belum juga dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi menemui terdakwa secara langsung dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk modal pengadaan alat kesehatan tidak dikelola sendiri namun telah diserahkan kepada saksi Ari Tumiyati.
Setelah pembacaan dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menanyakan kepada terdakwa Timothy Andrew Hasian dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Lalu, kuasa hukum terdakwa menjawab “iya kami akan mengajukan eksepsi”.
Diakhir persidangan Hakim Divo menuturkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Agustus 2023 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa,” ucap Divo.
Sementara di lingkungan PN Depok, Kuasa Hukum dari terdakwa Timothy Andrew Hasian yakni David M Agung Aruan, Tambun Tambunan dana Firmauli Silalahi menuturkan, bahwa uang yang ditransfer oleh saksi korban bukan hanya ke terdakwa namun juga ke saksi Ari Tumiyati.
“Tadi sempat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan, kalau uang yang ditransfer saksi korban ke terdakwa langsung ditransfer kembali ke rekening Ari Tumiyati, artinya uang tersebut sepenuhnya bukan berada dalam penguasaan Terdakwa , tetapi berada di penguasaan Ari Tumiyati dan hal ini diketahui oleh saksi korban, dan kerjasama antara Saksi Korban sudah berjalan 2 tahun dan lancar2 saja dan baru bermasalah karena Ari Tumiyati yg justru mengelabui atau ingkar janji kepada Terdakwa,” kata David.
Masih David, selain perkara pidana PN Depok saat ini baru dibuka juga sudah menyidangkan perkara perdata yang intinya terkait perkara yang sama yang mana sebelumnya telah terjadi kerja sama pengadaan alat kesehatan ini antara saksi korban atau Turut Tergugat dan Terdakwa yg dalam perkara Perdata sebagai Penggugat, “Kami sudah melakukan gugatan Perdata dengan Nomor perkara perdata yakni 45/Pdt.G/2023/PN Dpk, saat ini sudah masuk tahap pembuktian,dan dalam jawabannya Turut Tergugat atau saksi Korban mengakui ada perjanjian antara Terdakawa dengan dirinya dan permasalahan timbul disebabkan Ari Tumiyati yang ingkar janji dengan Terdakwa artinya saksi korban juga mengakui kasus ini adalah kasus Perdata, maka untuk itu saya berpikir kalau kasus ini sebenarnya adalah kasus Perdata yang dipaksakan jadi pidana,” tutup David. (Ndi)