• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Sarat Dengan Perdata Kuasa Hukum Terdakwa Timothy Andrew Hasian Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 2, 2023
in Jawa Barat
0
Sarat Dengan Perdata Kuasa Hukum Terdakwa Timothy Andrew Hasian Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa Depok
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes), digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (2/8/2023).

Persidangan tersebut  digelar pada Ruang Sidang 3 PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Latifa Detina yang digantikan oleh JPU Lutfi Noor menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP dan Kedua, Pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada bulan Februari 2021 dimana terdakwa menawarkan kerja sama kepada Raynaldi Al Rasyid Nelwin (saksi korban) terkait pengadaan alat kesehatan berupa alat rapid, masker, dan yang berhubungan dengan covid. Saat itu juga, terdakwa mengatakan memiliki dan mengelola bisnis pengadaan alat kesehatan merupakan dirinya sendiri.

Kemudian terdakwa meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp.90 juta dan menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak mengalami masalah.

Setelah itu, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan kerja sama yang serupa dan berjalan dengan lancar. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan sebesar Rp.700 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar 20,5 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan.

Rinciannya, pada tanggal 2 Desember 2021 saksi korban mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama Timothy Andrew Hasian sebesar Rp 212.500.000,-. Dan, tanggal 2 Desember 2021 saksi korban kembali mentransfer ke rekening yang sama sebesar Rp.287.500.000, Rp.150 juta, dan sebesar Rp.50 juta.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan kepada saksi sebesar Rp 2 miliar dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama terdakwa.

Kemudian setelah jatuh tempo hingga saat ini, modal dan keuntungan belum juga dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi menemui terdakwa secara langsung dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk modal pengadaan alat kesehatan tidak dikelola sendiri namun telah diserahkan kepada saksi Ari Tumiyati.

Setelah pembacaan dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menanyakan kepada terdakwa Timothy Andrew Hasian dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Lalu, kuasa hukum terdakwa menjawab “iya kami akan mengajukan eksepsi”.

Diakhir persidangan Hakim Divo menuturkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Agustus 2023 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa,” ucap Divo.

Sementara di lingkungan PN Depok, Kuasa Hukum dari terdakwa Timothy Andrew Hasian yakni David M Agung Aruan, Tambun Tambunan dana Firmauli Silalahi menuturkan, bahwa uang yang ditransfer oleh saksi korban bukan hanya ke terdakwa namun juga ke saksi Ari Tumiyati.

“Tadi sempat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan, kalau uang yang ditransfer saksi korban ke  terdakwa  langsung ditransfer kembali ke rekening Ari Tumiyati, artinya uang tersebut  sepenuhnya bukan berada dalam penguasaan Terdakwa , tetapi  berada di  penguasaan Ari Tumiyati dan hal ini diketahui oleh saksi korban, dan kerjasama antara Saksi Korban sudah berjalan 2 tahun dan lancar2 saja dan baru bermasalah karena Ari Tumiyati  yg justru mengelabui atau ingkar janji kepada Terdakwa,” kata David.

Masih David, selain perkara pidana PN Depok  saat ini baru dibuka juga sudah menyidangkan perkara perdata yang intinya terkait perkara yang sama yang mana sebelumnya telah terjadi  kerja sama pengadaan alat kesehatan ini antara saksi korban atau Turut Tergugat  dan Terdakwa yg dalam perkara Perdata sebagai Penggugat, “Kami sudah melakukan gugatan Perdata dengan Nomor perkara perdata yakni 45/Pdt.G/2023/PN Dpk, saat ini sudah masuk tahap pembuktian,dan dalam jawabannya Turut Tergugat atau saksi Korban mengakui ada perjanjian antara Terdakawa dengan dirinya dan permasalahan timbul disebabkan Ari Tumiyati yang ingkar janji dengan Terdakwa artinya saksi korban juga mengakui kasus ini adalah kasus Perdata, maka untuk itu saya berpikir kalau kasus ini sebenarnya adalah kasus Perdata yang dipaksakan jadi pidana,” tutup David.  (Ndi)

Previous Post

Bupati Samosir Hadiri Pembukaan Festival Perhutanan Sosial Tahun 2023

Next Post

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Turnamen Bola VoLi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Turnamen Bola VoLi

Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Turnamen Bola VoLi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kajari Depok Minta, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Segera Tancap Gas

Kajari Depok Minta, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Segera Tancap Gas

November 12, 2025
Pemdes Jatireja Adakan Syukuran dan Ruwat Bumi

Pemdes Jatireja Adakan Syukuran dan Ruwat Bumi

November 12, 2025
Dana Desa Rp.2,6 M lebih Diterima Desa Siabal – abal III, Kecamatan Sipahutar Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Rp.2,6 M lebih Diterima Desa Siabal – abal III, Kecamatan Sipahutar Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025, Diduga Dikorupsi

November 12, 2025
Rp.2,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 11, 2025

Recent News

Kajari Depok Minta, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Segera Tancap Gas

Kajari Depok Minta, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Segera Tancap Gas

November 12, 2025
Pemdes Jatireja Adakan Syukuran dan Ruwat Bumi

Pemdes Jatireja Adakan Syukuran dan Ruwat Bumi

November 12, 2025
Dana Desa Rp.2,6 M lebih Diterima Desa Siabal – abal III, Kecamatan Sipahutar Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Rp.2,6 M lebih Diterima Desa Siabal – abal III, Kecamatan Sipahutar Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025, Diduga Dikorupsi

November 12, 2025
Rp.2,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,9 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 11, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In