Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Tim Sat Reskrim Polresta Deli serdang menyelidiki proyek galian C ilegal yang berlokasi di Dusun II Namo Pinang,Desa Namo Tualang,Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang,Kamis (16/06).
Informasi yang di peroleh, aktivitas galian C ilegal tanah di duga tanpa izin itu sudah berlangsung selama dua Minggu atau 14 hari lebih, sementara dampak dari adanya galian C di duga ilegal itu, jalan menjadi hancur.
Seorang warga masyarakat sekitarnya seputaran lokasi galian C ilegal tersebut K Surbakti ketika di temui Wartawan mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C di duga ilegal tersebut..
” Sudah lama ini beraktivitas,ngeri kali galian C ilegal ini, Rusak jalan dan banyak debu di buatnya,” kata Surbakti warga masyarakat sekitarnya.
Ia juga heran mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru-biru. Padahal,truk pengangkut tanah galian C ilegal itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru-biru – Deli Tua katanya.
” Kami berharap pemerintah dan Polisi harus menindak aktivitas galian C di duga ilegal tersebut, katanya pemiliknya berinisial (AWD),” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek,ketika di konfirmasi Wartawan mengatakan akan menindak lanjuti informasi galian C di duga ilegal itu.
” Terima kasih informasinya,akan kami lakukan penyelidikan dan tindak lanjuti,” pungkasnya.(Nanda Syah)