Sukabumi | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 1 Cicurug, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ridwan Rustandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 525, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 236.250.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 236.250.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SDN 1 Cicurug ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.265.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 12.887.000administrasi kegiatan sekolahRp 36.038.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.745.000langganan daya dan jasaRp 8.532.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 38.543.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.940.000 pembayaran honorRp 102.150.000Total Dana terserap Rp 236.100.000
Lalu, laporan Kepala SDN 1 Cicurug, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.704.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.075.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 17.184.500administrasi kegiatan sekolahRp 41.703.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 9.905.000langganan daya dan jasaRp 8.612.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 28.766.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.300.000 pembayaran honorRp 102.150.000Total Dana terserap Rp 236.400.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.78 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.65 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SDN 1 Cicurug, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 541, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 243.450.000, tahap 2 juga sekitar Rp 243.450.000,- selanjutnya laporan Kepala SDN 01 Cicurug, keKementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 32.436.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 21.190.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 15.103.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 22.699.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 9.135.000langganan daya dan jasaRp 6.282.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 18.703.100 pembayaran honorRp 117.900.000Total Dana terserap Rp 243.450.000, lalu, laporan Kepala SDN 1 Cicurug, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Sukabumi berikut ke Kejari Sukabumi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SDN 1 Cicurug, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SDN 1 Cicurug, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bagas/Yw/Red).