Sukabumi | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 03 Pamuruyan, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Deden Komarudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 476, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 214.200.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 214.200.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 03 Pamuruyan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 63.643.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.390.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.086.000administrasi kegiatan sekolahRp 20.505.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 16.530.000langganan daya dan jasaRp 3.030.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 20.615.000 pembayaran honorRp 59.400.000Total Dana terserap Rp 214.200.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 03 Pamuruyan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 425.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.647.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.300.500administrasi kegiatan sekolahRp 59.057.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 16.530.000langganan daya dan jasaRp 3.030.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 37.910.000 pembayaran honorRp 62.300.000Total Dana terserap Rp 214.200.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.63 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.65 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.57 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri 03 Pamuruyan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 458, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 206.100.000, tahap 2 juga sekitar Rp 206.100.000,- selanjutnya laporan Kepala SD Negeri 03 Pamuruyan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 39.582.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 22.492.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 19.809.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 4.001.650pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 11.010.000langganan daya dan jasaRp 3.618.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 17.166.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 21.220.000 pembayaran honorRp 67.200.000Total Dana terserap Rp 206.100.000, lalu, laporan Kepala SD Negeri 03 Pamuruyan, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Sukabumi berikut ke Kejari Sukabumi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 03 Pamuruyan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 03 Pamuruyan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bagas/Yw/Red).