Lebak | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 1 Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten, yang berada di Jalan Raya Pandeglang Km 6, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ine Agustini, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 439, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 197.492.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 197.550.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya yang berada di bilangan Kota Serang.
Laporan Kepala SD Negeri 1 Kaduagung Barat ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 140.000, – pengembangan perpustakaanRp 600.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 27.146.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 13.161.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 53.086.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.528.000,- langganan daya dan jasaRp 3.380.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 12.900.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 23.200.000, – pembayaran honorRp 57.350.000, – Total Dana terserap Rp 197.492.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 1 Kaduagung Barat ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.705.000, – pengembangan perpustakaanRp 600.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 15.930.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 29.278.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 47.787.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.506.000, – langganan daya dan jasaRp 6.340.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 33.162.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 12.600.000, – pembayaran honorRp 37.700.000, – Total Dana terserap Rp 197.608.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut ditegaskan Syahrul.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.85 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.100 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.50 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.
Tahun 2022 SD Negeri 1 Kaduagung Barat menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, Kepala Sekolahnya yaitu Ine Agustini , lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 409, untuk tahap 1 dana BOS sekolah terima tanggal 14 Februari 2022 Rp 110.430.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 147.238.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 110.430.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, ujar Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SD Negeri 1 Kaduagung Barat tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SD Negeri 1 Kaduagung Barat ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri 1 Kaduagung Barat di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Kaduagung Barat dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Rais/BG/ed)