• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Nasional
    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

SD Negeri 8 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.944 Jt lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 19, 2025
in Sumatera
0
SD Negeri 8 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.944 Jt lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 8 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Susila, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 528, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 237.600.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 237.600.000,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBHK- Wartawan Sumatera Selatan, baru – baru ini dikantornya.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Kepala SD Negeri 8 Sukayu, melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 57.285.500

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.500.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 15.000.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 22.694.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.000.000langganan daya dan jasa Rp 12.179.719pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 117.690.281pembayaran honor Rp 250.000, Total Dana Rp 237.600.000

Lalu, laporan Kepala SD Negeri 8 Sukayu ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 38.593.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.750.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 17.115.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.780.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.000.000langganan daya dan jasa Rp 13.252.096pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 131.859.704pembayaran honor Rp 250.000, Total Dana Rp 237.600.000

Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Sumsel d i duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :

  1. Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.95 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.49 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  3. Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.249 juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.

Tahun 2023 SD Negeri 8 Sukayu, menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 11  April 2023 Rp 234.900.000,– lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 234.900.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SD Negeri 8 Sukayu, yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Musi Banyuasin dan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024 oleh Kepala 8 Sukayu ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.

Wartawan media ini, berupaya mendatangi dan atau konfirmasi ke SD Negeri 8 Sukayu, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa, lalu pada tahun ajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar, ujar beberapa orangtua Murid.(Budi/Mg/Red)

 

Previous Post

Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 3 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Baju Seragam Harga Tinggi

Next Post

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025