Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Bima Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Eva Resna Hendawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 357, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februrai 2023 Rp 160.650.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 160.650.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Bima ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 150.000pengembangan perpustakaanRp 34.325.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.900.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 9.240.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 23.189.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.600.000langganan daya dan jasaRp 12.595.600pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 24.195.000 pembayaran honorRp 35.000.000Total Dana terserap Rp 160.645.500
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Bima ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 880.000pengembangan perpustakaanRp 11.110.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.250.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 17.575.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 33.892.850pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 20.400.000langganan daya dan jasaRp 12.288.350pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 22.000.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.200.000 pembayaran honorRp 24.000.000Total Dana terserap Rp 160.596.500
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.45 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.41 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 46 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri Bima memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 365, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 169.725.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 169.667.000,- selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Bima ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.752.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 14.250.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 19.118.160pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 17.180.000langganan daya dan jasaRp 12.509.328pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 11.540.500 pembayaran honorRp 28.900.000Total Dana terserap Rp 125.249.988
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Bima ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 250.000 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 665.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 630.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 4.511.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.250.000langganan daya dan jasaRp 3.591.680pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 3.027.000 pembayaran honorRp 8.400.000Total Dana terserap Rp 26.325.180
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 dan 2024 di SD Negeri Bima di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Bima mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodi/Jr/Red).