Cinere | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Cinere 2, Kecamatan Cinere Kota Depok Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Gangsar Sumardi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 376, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 193.640.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 192.984.0414, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Cinere 2, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 830.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 23.245.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 25.719.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 18.299.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 29.913.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.895.000langganan daya dan jasa Rp 23.350.458pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.316.300, pembayaran honor Rp 29.300.000, Total Dana Rp 168.867.758
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cinere 2, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.050.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 48.636.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 33.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.714.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 40.352.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.600.000langganan daya dan jasa Rp 25.071.871pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.443.000pembayaran honor Rp 23.400.000, Total Dana Rp 217.266.871
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.71 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.103 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.70 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.26 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar, barang diatar 5 tapi dibutkan dalam kwitansi pembelian atau nota pembelian di markup menjadi 15.
Tahun 2023 dana BOS diterima SD Negeri Cinere 2, tahap 1 tanggal 21 Maret 2023 Rp 189.734.111, alu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 190.500.000,– dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cinere 2, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya serta ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Cinere 2, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cinere 2, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Rz/Madali/Red)