Limo | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Limo 3, Kecamatan Limo Kota Depok Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Nourma Yuniati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 502, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 258.530.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 258.530.000, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Limo 3, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.431.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 22.669.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 65.800.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 16.002.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 118.053.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.380.000langganan daya dan jasa Rp 16.163.700pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 3.644.000pembayaran honor Rp 8.750.000, Total Dana Rp 257.893.700
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Limo 3, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.760.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 54.376.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 61.475.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 15.572.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 86.424.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.300.000langganan daya dan jasa Rp 14.708.950pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 10.000.000pembayaran honor Rp 7.500.000, Total Dana Rp 259.116.450
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.77 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.158 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.204 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Tahun 2023 dana BOS diterima SD Negeri Limo 3, tahap 1 tanggal 21 Maret 2023 Rp 240.800.000, alu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 256.000.000,– dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Limo 3, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya serta ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Limo 3, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Limo 3, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Rz/Madali/Red)