Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Sukaragam 01, di Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Edi Sunardi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1134, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 9 Januari 2024 Rp 555.660.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 541.224.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Sukaragam 01 terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.900.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 190.729.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.950.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 54.338.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 115.810.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.050.000langganan daya dan jasa Rp 8.520.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 90.314.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 25.564.000pembayaran honor Rp 56.000.000, Total Dana terserap Rp 560.175.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sukaragam 01 terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 32.150.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 71.456.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 88.521.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.100.000langganan daya dan jasa Rp 8.520.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 200.448.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 80.020.000pembayaran honor Rp 52.800.000, Total Dana terserap Rp 536.015.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Sukaragam 01 diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.190 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.171 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek dengan modus dugaan buat laporan fiktip atau laporan palsu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negera.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.203 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.290 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2023 SD Negeri Sukaragam 01 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1159, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 551.871.319,– tahap 2 diterima tanggal 19 September 2023 Rp 567.910.000,-
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri Sukaragam 01 lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Sukaragam 01 bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sukaragam 01 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, lalu beberapa orang dari Orangtua Murid ditemui disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak pernah beritahukan berapoa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa, disisi lain Komite Sekolah dan Panitia Dana BOS tingkat sekolah juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, yang lebih parah lagi setiap tahun ajaran baru sekolah jual baju seragam dan masih adanya penjualan buku di sekolah ujar mereka.(Adit/SamuelG/Red)