• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Wednesday, August 13, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

SD Negeri Tlajung Udik 02, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 8, 2025
in Jawa Barat
0
SD Negeri Tlajung Udik 02, Kecamatan Gunungputri  Kabupaten Bogor Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bogor | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Tlajung Udik 02, Kecamatan Gunungputri  Kabupaten Bogor Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Sri Karyawati, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 570, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 304.950.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 304.950.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

Kuwu Karangampel Kidul Kabupaten Indramayu Diduga Selewengkan DD TA 2025

Kuwu Karangampel Kidul Kabupaten Indramayu Diduga Selewengkan DD TA 2025

August 13, 2025
Rp.4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 9 Bekasi,Diduga Jadi Ajang Korupsi, Katanya Pungli Juga Kerap Terjadi

Rp.4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 9 Bekasi,Diduga Jadi Ajang Korupsi, Katanya Pungli Juga Kerap Terjadi

August 13, 2025
SMA Negeri 7 Bekasi, Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih Diduga Dikorupsi, Katanya Ada Oknum Disekolah Jual Baju Seragam Harga Memberatkan

SMA Negeri 7 Bekasi, Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih Diduga Dikorupsi, Katanya Ada Oknum Disekolah Jual Baju Seragam Harga Memberatkan

August 13, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD Negeri Tlajung Udik 02, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 112.590.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.400.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 21.912.462pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 21.705.450pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 10.250.000langganan daya dan jasa Rp 9.304.950pembayaran honor Rp 112.500.000, Total Dana Rp 301.663.462

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Tlajung Udik 02, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.925.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 24.311.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 46.465.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 13.693.858pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 56.622.110pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.400.000langganan daya dan jasa Rp 9.304.950pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 16.250.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 27.164.620pembayaran honor Rp 95.100.000, Total Dana terserap Rp 308.236.538

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.135 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.94 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.78 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.16 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Tahun 2023 SD Negeri Tlajung Udik 02, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 640, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 342.399.954,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 342.400.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Tlajung Udik 02,  di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Tlajung Udik 02, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Tlajung Udik 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Selanjutnya berdasarkan keterngan dari sumber media ini bahwa Tahun Ajaran 2025/2026 oknum yang ada di SD Negeri Tlajung Udik 02, menjual baju seragam sekolah demikian juga menjual buku, sesuai dengan aturan hal ini tidak dibenarkan sebab dapat dikategorikan Pungli atau korupsi tegas Syahrul. (Adit/Jg/Red)

Previous Post

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Wanaherang 01, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Next Post

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cicadas 02, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Kuwu Karangampel Kidul Kabupaten Indramayu Diduga Selewengkan DD TA 2025
Jawa Barat

Kuwu Karangampel Kidul Kabupaten Indramayu Diduga Selewengkan DD TA 2025

August 13, 2025
Rp.4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 9 Bekasi,Diduga Jadi Ajang Korupsi, Katanya Pungli Juga Kerap Terjadi
Jawa Barat

Rp.4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 9 Bekasi,Diduga Jadi Ajang Korupsi, Katanya Pungli Juga Kerap Terjadi

August 13, 2025
SMA Negeri 7 Bekasi, Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih Diduga Dikorupsi, Katanya Ada Oknum Disekolah Jual Baju Seragam Harga Memberatkan
Jawa Barat

SMA Negeri 7 Bekasi, Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih Diduga Dikorupsi, Katanya Ada Oknum Disekolah Jual Baju Seragam Harga Memberatkan

August 13, 2025
Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan
Jawa Barat

Orang Tua Siswa SDN 1 Paoman Indramayu Mengeluh, Sekolah Jual Seragam dan Buku LKS Dengan Harga Sangat Memberatkan

August 12, 2025
Next Post
Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cicadas 02, Kecamatan Gunungputri  Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.1,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cicadas 02, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024