Depok, mediaantikorupsi.com – Kepala UPTD SDN Sawangan 1 Andas Suhenda disinyalir melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, lantaran diduga melakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya pengaspalan jalan gerbang sekolah.
Ketika melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut melalui pesan singkat, tidak ada jawaban dari Kepsek, bahkan 2 kali datang ke sekolahnya, pihak secutiy selalu menjawab kepsek tidak ada di tempat.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, belum lama ini, SDN Sawangan 01 melakukan pengaspalan dari pintu masuk hingga pintu keluar dan halaman sekolah luasnya sekitar 200 meter persegi.
Mengenai anggaran pengaspalan tersebut, ditengarai dilakukan secara swadaya sebesar Rp 17 juta oleh warga sekolah tersebut.
Dengan kejadian tersebut, Kepala UPTD SDN Sawangan 1 diduga kuat melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Secara umum, tindakan tersebut juga diduga melanggar pasal 423 KUHP, pasalnya yang melakukan pungutan terhadap wali murid, maka dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Demikian juga jika dikaitkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.(Andi)