Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hamim Hamdani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1108, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 656.416.163,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 659.260.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Kedungwaringin ke Kementrian terkait, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023, berdasarkan data yang ada bahwa Kepsek menggunakan dana tersebut untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.240.000, – pengembangan perpustakaanRp 128.633.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.800.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 39.069.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 163.663.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 24.060.000, – langganan daya dan jasaRp 15.567.500, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 74.200.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 19.300.000, – pembayaran honorRp 58.800.000, – Total Dana terserap Rp 551.332.500
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Kedungwaringin ke Kementrian terkait, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023, berdasarkan data yang ada bahwa Kepsek menggunakan dana tersebut untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.755.000, – pengembangan perpustakaanRp 71.800.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 34.600.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 56.865.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 101.657.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 72.128.000, – langganan daya dan jasaRp 53.046.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 93.017.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 90.710.000, – pembayaran honorRp 171.500.000, – Total Dana terserap Rp 765.078.500.
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMP Negeri 1 Kedungwaringin, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum Konsultan Hukum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.200 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 242 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.265 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.167 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp.110 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMP Negeri 1 Kedungwaringin, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1385, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 494.445.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 07 Juni 2022 Rp 595.149.144, tahap 3 sekolah terima tanggal 18 Oktober 2022 Rp 494.445.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Kedungwaringin, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi, berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Kedungwaringin, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Kedungwaringin, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/As/Red)