• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Sekitar Rp. 777 juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Bantarujeg, Kabupaten Majalengka Dari Dana BOS Thn 2023, Diduga Dikorupsi Kepsek

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 10, 2024
in Jawa Barat
0
Sekitar Rp. 777 juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras SMA Negeri 1 Bantarujeg, Kabupaten Majalengka Dari Dana BOS Thn 2023, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,  tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Toto Warsito, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1419, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.085.535.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 1.085.535.000,–

Sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Bahwa laporan Kepala SMAN 1 Bantarujeg, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 1 katanya digunakan untuk : –  penerimaan Peserta Didik baru Rp 66.880.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 154.564.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 198.742.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 159.848.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 16.500.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 476.986.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 12.015.000, Total Dana terserap Rp 1.085.535.000

Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Bantarujeg, terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 untuk tahap 2 katanya digunakan untuk : –  penerimaan Peserta Didik baru Rp 65.710.000, pengembangan perpustakaanRp 149.604.400, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 164.930.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 70.160.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 170.285.600, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.800.000, langganan daya dan jasaRp 28.400.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 300.347.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 134.298.000, Total Dana terserap Rp 1.085.535.000

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMAN 1 Bantarujeg  ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Bismar, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.149 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.587 juta lebih diduga dikorupsi kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 777 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Tahun 2022 SMAN 1 Bantarujeg  menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 609.552.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 812.736.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 609.552.000,- dalam pengelolaan nya juga diduga dikorupsi Kepsek, modusnya hamper sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2023.

Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Bantarujeg  thn 2023 dan 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1 Bantarujeg di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Bantarujeg dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Wk/Red)

 

Previous Post

Lecehkan Wartawan, Diduga Anggota DPRD Subang Bikin Gaduh

Next Post

Pj Bupati Subang Hadiri Undangan Opening Ceremony PON XXI di Aceh: Edisi PON Terbesar Sepanjang Sejarah

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pj Bupati Subang Hadiri Undangan Opening Ceremony PON XXI di Aceh: Edisi PON Terbesar Sepanjang Sejarah

Pj Bupati Subang Hadiri Undangan Opening Ceremony PON XXI di Aceh: Edisi PON Terbesar Sepanjang Sejarah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

January 15, 2026
DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

January 15, 2026
Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

January 14, 2026
Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

January 14, 2026

Recent News

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

January 15, 2026
DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

January 15, 2026
Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

January 14, 2026
Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

January 14, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In