Depok | mediaantikorupsi.com – Sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sepertinya melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Dugaan pungli juga terjadi di SMKN 1 Kota Depok Jalan Bhakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. Siswa dikabarkan dimintai sumbangan pendidikan hingga Rp2,8 juta.
Sumber di SMKN 1 Depok, mengungkapkan untuk sekolahnya ada kebutuhan yang tak terpenuhi dari dana BOS mencapai Rp4,3 miliar. “Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” tutur nya baru – baru ini.
Guna menutupi anggaran yang tidak ter-cover dana BOS, pihak sekolah bersama komite dan orang tua siswa mengadakan rapat untuk penggalangan dana yang sifatnya bantuan serta tidak dipaksakan. “Adapun angka itu adalah angka kebutuhan,” papar sumber.
Namun, sumber tidak bisa menjabarkan detail kebutuhan apa saja yang dimaksud hingga perlu mengumpulkan dana sekitar Rp4,3 miliar.
Meski demikian, sumber menegaskan, nilai Rp2,8 juta yang muncul saat paparan bukan hal yang wajib dibayarkan dan sudah disampaikan saat rapat tegasnya.
“Mungkin ada perbedaan persepsi dari wali murid sehingga menjadi ramai seperti sekarang. Iya itu kan secara logika , mungkin bahasa komite, bagaimana nih, akhirnya begitu. Akhirnya memang tidak, berapapun yang mampu lebih kalau yang kurang yang nggak juga bahasanya,” ucap sumber.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pemerhati Pendidikan yang tinggal di Depok mengatakan, terkait dengan sumbangan biaya Pendidikan yang di mintakan oleh Komite Sekolah ke Orang Tua Murid sepengetahuan Kami ada dasar hukum nya yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Berangkat dari hal tersebut seharusnya Kepala Sekolah dan Komite Sekolah harus membuat rincian kebutuhan item per item untuk satu tahun di SMKN 1 Depok sehingga semua pihak tau berapa sebenarnya kebutuhan dana operasional dalam satu tahun, lalu lakukan sosialisasi baik di dalam maupun keluar sehingga public maupun Orang Tua Murid tidak bertanya – tanya sebagaimana saat ini ini, tegas nya.
Ditambahkan Bismar, berdasarkan Website Kemendikbudristekdikti Adapun jumlah Siswa/I di SMKN 1 Depok tahun 2023 yaitu 1535 (LK : 840, PR : 695), sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat bahwa dana BOSP tahun 2023 diberikan per siwa bagi SMU yaitu Rp. 1.600.000,- maka Adapun dana BOSP yang diterima SMKN 1 Depok pada tahun 2023 diperkirakan sekitar Rp. 2.456.000.000,- belum lagi ditambah dana BOPD dari Pemda Provinsi Jawa Barat, tentu hal ini harus dibuka oleh pihak sekolah seterang – terang nya, selama hal – hal tersebut tidak dibuka seterang – terang nya maka public menganggap sumbangan / pungutan dari Orang Tua Murid terkait katanya untuk operasional Pendidikan disekolah tersebut tetap akan di persepsikan PUNGLI walaupun ada dasar hukum nya, tegasnya.
Demikian juga di SMAN 10 Depok, kata sumber pungutan ini disampaikan dalam rapat komite.
Sumber menambahkan, rapat tersebut awalnya dihadiri oleh kepala sekolah dan guru-guru lain. Namun, saat menyinggung soal sumbangan mereka keluar. “Baru setelah itu dari komite yang bicara. Alasan duit kurang. Itu alasan klasik,” kata beberapa orangtua murid, baru – baru ini
Katanya anggaran pendidikan di SMAN 10 Depok mencapai Rp7,2 miliar setahun. Namun, dalam rencana penerimaan hanya Rp3,8 miliar sehingga kekurangan mencapai Rp3,4 miliar. “Kekurangannya ini dibebankan ke orang tua siswa, per siswa jadi kena Rp2,2 juta,” kata sumber.
Keputusan sumbangan Rp2,2 juta per siswa itu direspons negatif oleh orang tua yang hadir. Pihak komite pun mengatakan akan membicarakan kembali.
“Sumbangan sukarela itu, kan, sifatnya kaya jadi omongan di belakang. Orang tua siswa menangkap itu sebuah keharusan,” ucap sumber.
Kami mengaku tidak berani untuk terlalu vokal dan menolak rencana uang sumbangan itu karena khawatir berimbas kepada anak kami. “Takut anaknya diapa-apain kalau kita tidak membayar itu,” kata mereka.
Beradasarkan kabar terbaru usai komite dan pihak sekolah bertemu, kata sumber, untuk siswa kelas X dan XI ditetapkan biaya sumbangan Rp150 ribu per bulan.
Kemudian, sekolah akan melakukan penyesuaian kegiatan berdasarkan besar sumbangan yang diperoleh dari orang tua sesuai dengan urgensi dan kebutuhan yang ada.
“Lalu bagi orang tua yang ingin mengajukan keringanan dipersilakan menghubungi komite sekolah terkait dengan pemberian sumbangan pendidikan itu,” ucap nya.
Informasi terkait dana BOSP Reguler di SMAN 10 Depok diperkirakan diperoleh untuk tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 1.547.000.000,- dengan asumsi jumlah Siswa/I sebanyak 967 (LK : 405, PR. 562) per siswa Rp. 1,6 Jt pertahun, ditambah dana BOPD dari Provinsi Jawa Barat.
Media ini mencoba menghubungi pihak SMKN 1 Depok dan SMAN 10 Depok namun hingga ditayangkannya berita ini belum ada respon.(Ardi/Redaksi)