Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang lanjutan perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi (41) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus KDRT yang sempat viral dan diambil alih oleh Polda Metro Jaya tersebut, mengagendakan pemeriksaan saksi kepada lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Ajie dan Hengki Charles Pangaribuan.
Saksi korban bernama Putri Balqis Chairunisyah, Siti Aisyah, Siti Marsito, Bayu (adik terdakwa) dan Riski Irawan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mathilda Chrystina Katarina dengan anggota Fausi dan Ahmad Adib, Putri Balqis Chairunisyah menceritakan, bahwa pada Sabtu, 25 Februari 2023 awalnya terdakwa Bani Idham Fitriyanto dalam kondisi baik-baik saja atau tidak ada permasalahan.
Namun, saat makan malam bersama di kediamannya yang terletak di Jalan Bumi Daya VI No.78 RT002/019, Kelurahan/Kecamatan Cinere, Kota Depok, tiba-tiba suaminya (terdakwa) berkeluh kesah mengenai adiknya dan mengucapkan saksi bodoh. Terdakwa juga menanyakan soal pengeluaran bulanan dan dijawab oleh saksi bila mau secara rinci hari senin.
Selanjutnya, terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengungkit persoalan lama terkait saksi pernah meninggalkan rumah. “Terdakwa kemudian ngambil air cabai lalu menyiramkan ke saya dari arah depan, saya minta izin untuk mencuci muka, tapi terdakwa teriak pilih gue apa gue ambil ginjal bapa lu dengan menyuruh orang,” ungkap Putri Balqis Chairunisyah dengan suara terbata-bata diiringi tangis di Ruang Sidang 3 PN Depok, Rabu (27/9/2023).
Terdakwa, kata saksi, kemudian mengambil bon cabai yang berada di meja makan dan menyiramkan kepada dirinya. Lalu, Bani Idham Fitriyanto Bayumi menariknya sewaktu dirinya ingin menghindar. “Rambut saya ditarik ke arah depan, sekitar 3 meter saya ditarik. Terdakwa kembali menanyakan perincian pengeluaran bulanan, pas saat mau jawab dirinya dipukul sebanyak 3 kali,” kata Putri Balqis Chairunisyah.
Masih kata korban, dirinya kemudian ditarik sampai tersungkur dan terdakwa berkata ‘mau tahu ga ditinggal ibu’. Lalu, korban ‘saya minta maaf’. ‘Bila mau tahu rasanya lu gue bunuh ya’ kata terdakwa dan dijawab saksi ‘anak-anak masih membutuhkan kita’.
Lalu, rahang korban dipukul yang membuat lebih dari sehari hingga dirinya terjatuh. Kemudian asisten rumah tangga yang tinggal bersama kami, Siti Aisyah ingin membantu korban namun dilarang oleh terdakwa.
“Saya kemudian diminta masuk ke dalam kamar ART, saya trauma kalau di kamar, KDRT selalu terjadi di dalam kamar,” paparnya.
“Saya dicekik (piting) sama terdakwa, cuma tidak juga dilepaskan, sampai akhirnya saya memegang celana korban, kemudian terdakwa mengerang kesakitan karena alat kelamin terpegang,” sambungnya.
Saat Siti Aisyah masih berada di dalam, korban kembali diajak masuk ke kamar Siti. Pas berada di dalam kamar, terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengarahkan garpu yang telah dibawanya dari meja makan ke arah muka Siti dan berkata jangan ikut campur dan meninggalkan rumah seperti Budan (korban).
Sewaktu kondisi sudah mereda, pas berada di sofa terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mereka. Terdakwa kemudian berjalan menuju kamar dan mengajak korban. Secara berlahan korban berjalan dan melihat terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi sudah berada ditempat tidur kemudian ditutup atau dikunci oleh korban.
“Saya langsung menuju ke arah luar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga, Siti kemudian berteriak kepada korban untuk mengungsikan anak-anak dari kamarnya, ketiga anak saya dan Siti Aisyah dititipkan ke samping rumah yang kebetulan adik iparnya, dan saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok,” ujarnya.
Putri Balqis Chairunisyah juga menuturkan, bahwa suaminya (terdakwa) kerap menggunakan obat penenang maupun lainnya. “Terdakwa sering menggunakan obat penenang dan lainnya,” pungkas korban.
Sementara itu Juru Bicara PN Depok mengatakan ” Perkara Pidana Kasus KDRT dengan terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi sudah sidang di Pengadilan Negeri Depok, dan telah masuk dalam sidang pemeriksaan saksi saksi” ujar Andry Eswin. (Ndi)